Home / HUKUM & KRIMINAL / Seorang Pedagang Nyambi Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Seorang Pedagang Nyambi Sabu, Diamankan Satresnarkoba Polres Lahat

Laporan : Ujang

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Berdasarkan Laporan Polisi – LP / A / 37 / IV / 2023 / SPKT.NARKOBA /POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 16 April 2023, Satres Narkoba Polres Lahat berhasil menangkap SE (52) seorang pedagang yang tercatat sebagai warga Jalan Setia Negara Talang Kapuk, Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Sumatera Selatan pada Minggu tanggal 16 April 2023 lalu sekitar pukul 19.30 WIB di kediamannya.

Ditangkapnya SE lantaran dirinya didugatelah kedapatan menyimpan dan memiliki sekaligus mengedarkan Narkoba jenis Sabu setelah dilakukan penyelidikan dan penggeledahan terhadap dirinya.

Kapolres Lahat, AKBP. S. Kunto Hartono, SIK, MT melalui Kasat Resnarkoba, AKP M. Romi, SH, MH melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penjas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap SE ini.

Diterangkan Lispono, sebelumnya petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran narkotika narkotika jenis sabu di seputar rumah terduga pelaku SE tersebut, kemudian dilakukan penyelidikan.

Lalu setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 16 April 2023 sekira jam 19.30 Wib diamankanlah SE, tepatnya saat SE sedang berada di pinggir Jalan Setia Negara Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Pada saat diamankan dan dilakukan penggeledahan, ditemukan Barang Bukti (BB) berupa 1 (satu) lembar plastik warna hitam yang di dalamnya berisikan 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu di tanah tidak jauh dari lokasi SE diamankan.

“Selain itu, petugas juga mengamankan juga 1 (satu) unit smartphone Oppo Reno 7 warna kuning dari SE, karena diduga ada kaitannya dengan tindak pidana penyalahgunaan narkotika”, kata Lispono.

Selanjutnya, tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawah ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Sedangkan BB yang diamankan berupa sabu dengan Berat Bruto 0,56 gram,”, tutupnya, Kamis (20/4/23).

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …