Home / KABAR NASIONAL / Polsek Pelakat Amankan Pemilik Senpi Kecepek

Polsek Pelakat Amankan Pemilik Senpi Kecepek

 

Laporan : Nopri

MUBA, Gemasriwijaya.Net Kebiasaan menyimpan dan memiliki senjata api Kecepek masih saja belum dapat dihilangkan, walaupun sosialisasi bahkan operasi kepolisian sudah sering dilakukan, namun masih saja ada warga yang tidak mematuhinya.

Alasan klasik dari masyarakat yang masih menyimpan adalah untuk jaga kebun, namun sudah sering terjadi juga digunakan untuk melakukan tindak kriminalitas , yang biasa terjadi adalah tindak pidana pencurian dengan kekerasan, pengancaman dan penganiayaan.

Artinya secara undang-undang tindakan tersebut adalah pelanggaran hukum, yaitu melanggar pasal 1 ayat (1) Undang-undang Drt Nomor 12 tahun 1951 yang ancamannya hukuman mati, hukuman penjara seumur hidup atau hukuman penjara sementara setinggi-tingginya 20 tahun. karena telah menyimpan, menguasai atau memiliki senjata api tanpa hak, disamping juga dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain.

Seperti halnya yang terjadi pada hari kamis (13/04/2023) Nurdin (65) warga Desa Suka maju kecamatan Plakat tinggi saat ditangkap di pondoknya oleh personil Polsek plakat tinggi dalam kasus penganiayaan, ditemukan 2 pucuk senjata api Laras panjang yang merupakan senjata api rakitan atau sering disebut Kecepek atau locok.

Selain itu juga ditemukan satu buah tas hitam yang berisi satu botol bubuk mesiu, 13 butir peluru terbuat dari timah, 1 batang timah, 9 buah kip dan 1 skop plastik.

Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Plakat tinggi Ipda Joni Jamaris SH membenarkan adanya penangkapan tersebut.

“Ya, tersangka kami tangkap menindak lanjuti laporan warga sehubungan dengan kasus penganiayaan, dan saat ditangkap dipondoknya ditemukan 2 pucuk Kecepek berikut amunisinya yang disimpan dalam tas hitam,”terangnya.

Saat Kecepek tersebut ditemukan lanjutnya, dalam keadaan siap tembak, dan untuk untuk menetralisir agar senjata tersebut tidak meledak pihak kepolisian menyiramkan dengan air sehingga mesiunya, basah yang kemudian pelurunya dikeluarkan agar tidak membahayakan orang lain.

“Untuk penanganan kasus tersebut kami limpahkan ke polres Muba, karena Polsek plakat tinggi di polres Muba termasuk Polsek yang tidak melakukan Penyidikan,”tandasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Poengky Indarti: Dari Pembela HAM Menuju Garda Depan Pemberantasan Korupsi

Rilis : SMSI   JAKARTA, GmS – Di dunia advokasi hukum dan hak asasi manusia, …