Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Setidaknya ada puluhan paket Narkoba jenis sabu yang diamankan St-Narkoba Polres Lahat dari tangan A (45) yang merupakan seorang petani di Desa Simpang III, Kecamatan Tanjung Sakti Pumu, Kabupaten Lahat Sumatera Selatan.
Terungkapnya kasus ini, setelah pihak kepolisian mendapat informasi dari masyarakat bahwa semakin maraknya peredaran Narkoba jenis sabu dan narkotika jenis ganja di desa tersebut. Kemudian petugas melakukan penyelidikan.
Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 09 april 2023 sekira jam 20.00 wib, tertangkap tangan 1 seorang terduga pelaku A yang sedang berada di dalam rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan di Tempat Kejadian Perkara (TKP), didapatkan Barang Bukti (BB) berupa sepotong celana panjang motif loreng yang tergantung di belakang pintu kamar A yang berisikan 4 (empat) paket sedang dan 50 (lima puluh) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu.
Selain itu, petugas juga menemukan sebuah karung plastik yang berisikan 2 (dua) paket besar daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja di kamar tepatnya di bawah tempat tidurnya dan 1 (satu) bal plastik klip transparan, 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) unit timbangan manual di lantai kamar terduga pelaku.
Kemudian petugas juga memeriksa sebuah motor Honda Beat warna merah yang di dalam joknya berisikan 13 (tiga belas) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja, serta petugas polisi juga mengamankan 1 (satu) unit handphone android merk Redmi warna biru milik terduga pelaku yang mana handphone tersebut ada kaitannya dengan transaksi narkotika jenis sabu dan narkotika jenis ganja yang dilakukan oleh terduga pelaku A.
Kapolres Lahat, AKBP. S. Kunto Hartono, SIK dampingi Kasat Narkoba, AKP. Romi melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang diutarakan Kasubsi Penjas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap oknum petani yang menjadi tengkulak Narkoba ini.
“Benar, Sat Narkoba Polres Lahat telah berhasil ungkap kasus narkotika jenis ganja berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/A/35/IV/2023/SPKT.NARKOBA/POLRES LAHAT/POLDA SUMSEL, pada Tanggal 09 April 2023 hari Minggu tanggal 09 April 2023 Jam 20.00 Wib di TKP Desa Simpang III Kecamatan Tanjung Sakti Pumu”, kata Lispono, Selasa (11/4/23) via WA.
Untuk itu, sambung dia, terduga pelaku A akan dikenakan sanksi Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 111 Ayat (2) dan Primer Pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Total berat bruto 4 paket sedang shabu berat brutto / kotor 2,2 gram, 50 paket kecil shabu berat brutto / kotor 8,4 gram, 2 paket besar ganja berat brutto / kotor 1,7 kilo gram dan 13 paket kecil ganja berar brutto / kotor 100 gram. Selanjutnya terduga pelaku A berikut BB yang didapat, dibawa ke Sat-Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut”, tutupnya.
Editor : Ivi HamzahÂ