Laporan : April
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Dua Puluh Lima tahun Perusahaan Kelapa sawit yang saat ini di pegang oleh PT SMS berdiri di Kikim area, dengan Luas Lahan Hampir 13 ribu Hektar yang terbentang di Wilayah Kikim area, tetapi bagi kami generasi milenial putra asli pribumi Kikim area saat ini merasa tidak terbantu dengan adanya perusahaan Kelapa Sawit yang di pegang perusahan PT sawit Mas Sejahtera ( SMS) .
Untuk itu Angga Wijaya terketuk untuk menyuarakan ketidak adilan dan ketimpangan Sosial Bagi masyarakat Pribumi, dimana dari tingkat perkerjan, pribumi seperti di asingkan dan sangat sulit mencari perkerjaan yang wajar dan susai keahlian tersendiri, ada Yang berkerja Tapi hanya kebanyakan di pakai untuk buruh harian lepas, untuk petugas keamanan (Satpam) untuk peribumi bisa di hitung dengan jari yang berkerja di perusahaan.
“Seperti di wilayah Desa Saya Maspura Kikim tengah yang merupakan ring Satu Perusahaan merasa di asingkan di tempat sendiri, untuk apa Ada perusahan perkebunan yang berkapasitas besar tetapi bagi pribumi untuk berkerja saja sangat sulit, terlebih lagi saat ini perusahaan menggunakan jasa keamanan dari orang luar, belum lagi dari perkerjan lainnya” Pangkasnya, Sabtu (1/4/2023)
Kendati Demikian Angga Wijaya yang merupakan Kalangan Melinial dan tokoh pemuda Kikim area yang tergabung dalam HMI MPO Cabang Palembang Darussalam menyampaikan Selain mencari perkerjaan sulit pihak perusahan selama berdiri tidak pernah menunaikan sebagaimana di atur dalam udang undang yakni Corporate Social Responsibility (CSR) dan PLasma perkebunan Kelapa sawit Bagi masyarakat.
lebih parah lagi sekarang ini masyarakat sangat kesulitan memasuki areal kebun sendiri yang akses jalannya melewati perusahaan, dikarnakan Hari Panen Bagi masyarakat di atur perusahan, yang hanya satu hari dalam satu minggu yaitu cuma hari kamis masyarakat bisa lewat di wilayah perkebunan, Padahal Jalan tersebut Sebulum perusahan beridiri Jalan menuju perkebunan warga itu Sudah Ada.
” Kami sangat berharap kepada seluruh Instansi yang terrkait yakni DPRD Kabupaten Lahat dan Pemerintah Kabupaten Lahat agar kiranya dapat Mengkaji ulang untuk Perusahan PT SMS Apabila Mereka ingin memperpanjang Hak Guna Usaha ( HGU) dan lebih Layak lagi di bentuklah Pansus Perkebunan”pungkasnya.
Editor : Ivi HamzahÂ