Home / B ASIN / JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Penutupan PT. Sariguna Primatirta dan PT. Melania Indonesia

JPKP Banyuasin Desak DPRD Rekomendasikan Penutupan PT. Sariguna Primatirta dan PT. Melania Indonesia

Laporan : Rilis SMSI

BANYUASIN, Gemasriwijaya.net – Puluhan Massa Aksi Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin kembali melakukan Aksi Demo, kali ini DPD JPKP Banyuasin mendatangi DPRD Kabupaten Banyuasin. Kamis, 30 Maret 2023

Aksi dipimpin langsung oleh Ketua DPD JPKP Banyuasin Indo Sapri yang bertindak sebagai Koordinator Aksi dan Sekretaris DPD JPKP Banyuasin Budi Setiawan sebagai Koordinator Lapangan serta Puluhan Massa Aksi dari Anggota dan Srikandi DPD JPKP Banyuasin. Dalam Aksi Demo ini, DPD JPKP Banyuasin mendesak DPRD Kabupaten Banyuasin untuk merekomendasikan Penutupan dan Penghentian sementara PT.Sariguna Primatirta dan PT.Melania Indonesia

Menurut Indosapri keberadaan PT. Sariguna Primatirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa diduga melanggar perda nomor 6 tahun 2019 tentang Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin serta diduga tidak memiliki izin oprasional.

Sedangkan PT. Melania Indonesia yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa diduga sudah habis masa HGU nya dan belum diperpanjang hingga saat ini.

Di dalam pasal 18 PP No.40/1996 disebutkan bahwa apabila Hak Guna Usaha hapus dan tidak diperpanjang atau diperbaharui, bekas pemegang hak wajib membongkar bangunan-bangunan dan benda-benda yang ada di atasnya dan menyerahkan tanah dan tanaman yang ada di atas tanah bekas Hak Guna Usaha tersebut kepada Negara.

Ditempat yang sama, Budi Setiawan selaku Koordinator Lapangan membacakan pernyataan sikap antara lain sebagai berikut.

Hari ini kami yang tergabung dalam Dewan Pengurus Daerah Jaringan Pendamping Kebijakan
Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin yang merupakan organisasi masyarakat yang terbentuk dari
Himpunan Relawan Terstruktur Pendukung Presiden Republik Indonesia Ir.Joko Widodo, dengan rasa
tanggung jawab terpanggil untuk ikut serta berpartisipasi melakukan kontrol sosial terhadap Realisasi
Program Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah Khususnya di Kabupaten Banyuasin agar terwujud
sebesar-besarnya demi kesejateraan Rakyat.

Diketahui melalui pemberitaan beberapa media massa, tentang keberadaan PT. PT. Sariguna
Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Bulu Kecamatan Talang Kelapa yang diduga Melanggar Perda
Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional Serta PT. Melania Indonesia
yang berlokasi di Desa Mainan Kecamatan Sembawa yang diduga sudah Habis Masa HGU nya dan belom
diperpanjang hingga saat ini.

Mengingat tidak ada satupun perbuatan dan/atau kegiatan yang diperbolehkan mengabaikan
Undang-Undang termasuk tentang Perizinan dan Hak Guna Usaha agar terciptanya kegiatan usaha yang
sehat, sesuai prosedur serta memberikan kontribusi demi kesejateraan masyarakat.

Melihat dan menilai dari keadaan diatas , maka kami dari Dewan Pengurus Daerah Jaringan
Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Banyuasin mendatangi kantor DPRD Kabupaten
Banyuasin untuk menyampaikan Aspirasi kami dengan Menyatakan Sikap :

1. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Melakukan Sidak
Kelapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan Penyegelan PT.Sariguna
Prima Tirta yang berlokasi di Desa Talang Buluh Kecamatan Talang Kelapa yang diduga
Melanggar Perda Tata Ruang Kabupaten Banyuasin dan Diduga Tidak Mimiliki Izin Oprasional.

2. Mendesak Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Banyuasin untuk Melakukan Sidak
Kelapangan serta merekomendasikan kepada Bupati Banyuasin dalam hal ini Satuan Polisi
Pamong Praja Kabupaten Banyuasin untuk melakukan Penutupan dan/atau penghentian Operasi
Sementara PT. Melania Indonesia hingga Pihak Perusahaan Menyelesaikan Perpanjangan HGU
nya serta Melaksanakan Kewajiban Plasma Kepada Masyarakat.

Demikianlah pernyataan sikap ini kami sampaikan agar kiranya dapat segera ditindaklanjuti Untuk
berdirinya kejelasan dan ketegasan serta sikap Pro Rakyat dari DPRD Kabupaten Banyuasin sebagai
wakil Rakyat.

Aksi disambut oleh Muhammad RZ, S.Sos., M.Si selaku Kabag Fasilitasi Sekwan Kabupaten Banyuasin yang menyatakan siap menampung Aspirasi dari DPD JPKP Banyuasin dan akan disampaikan kepada Pimpinan DPRD Kabupaten Banyuasin untuk ditindaklanjuti.

Aksi massa DPD JPKP Banyuasin ini berjalan kondusif ditutup dengan penyerahan berkas laporan yang dikawal oleh Pihak Kepolisian dan Satpol PP Banyuasin. (SMSI Banyuasin)

Check Also

Musyawarah Luar Biasa HIPASADA Putuskan M. Deden Sebagai Ketua Umum Periode 2024-2028

Author : Nop / SMSI   PALEMBANG, GmS -Himpunan Pemuda Sanga Desa (HIPASADA) laksanakan Musyawarah …