Home / KABAR NASIONAL / Dipecet Dari Gerindra, IM Layangkan Gugatan Ke DPC Sampai Ke DPP Gerindra

Dipecet Dari Gerindra, IM Layangkan Gugatan Ke DPC Sampai Ke DPP Gerindra

Laporan : Prima Ramadhan

LAHAT, Gemasriwijaya.net – Sidang perdana gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat, Kamis 16 Maret 2023.

Yakni dengan penggugat Imanullah, anggota DPRD Lahat yang telah dipecat dari Partai Gerindra. Lalu tergugat DPC Gerindra, DPD Gerindra, DPP Gerindra, Ketua Fraksi Gerindra DPRD Lahat, dan KPUD Lahat.  Kemudian turut tergugat, Bupati Lahat dan Gubernur Sumsel.

Dalam sidang perdana itu, Majelis Hakim dipimpin langsung oleh Ketua PN Lahat Reynaldo Tobing SH HH, didampingi Diaz Nurima Sawitri SH MH, Maurits M. Ricardo Sitohang, S.H dengan agenda pemanggilan penggugat dan para tergugat serta turut tergugat.

“Sidang pertama. Belum ada upaya mediasi karena para pihak belum lengkap, Tergugat 6 KPUD Lahat, dan Tertugat 1 Bupati dan Turut tergugat 2 belum hadir. Jadi dipanggil lagi,” ujar Humas PN Lahat, Diaz Nurima Sawitri SH MH.

Dijelaskan kuasa hukum pengggugat Imanullah anggota DPRD Lahat, Reza Khaidir SH dan Royke Marsada Takwa SH, bahwa kliennya adalah kader Partai Gerindra dari tahun 2013.

“Turut sukses membesarkan Partai Gerindra,”ujarnya.

Lanjutnya bahwa kliennya, telah menerima surat pemberhentian dari Partai Gerindra. Atas hal tersebut kliennya sangat kaget. Karena tidak pernah diminta klarifikasi padahal klarifikasi tersebut diwajibkan dalam anggaran dasar partai

“Atas hal tersebut klien telah menempuh jalur hukum yaitu mengajukan gugatan ke mahkamah partai dan PN Lahat5,”ujar Reza Khaidir SH.

Bukti sukses kliennya, membesarkan Partai Gerindra adalah telah dua periode menjadi seorang anggota DPRD Kabupaten Lahat.

Pengangkatan anggota DPRD dalam hal ini adalah DPRD kab/kota berdasarkan SK dari 333. Maka jelas pemberhentiannya juga wajib dari Gubernur.

“Selama proses upaya hukum ini berjalan dan berketetapan hukum maka Klien tetap sebagai anggota Dewan aktif,” tegasnya.

Sementara Ketua Pertai Gerindra DPC Lahat, Gaharu menegaskan bahwa Imanullah telat dipecat dari partai. Sedangkan untuk gugatan ke PN Lahat, merupakan hal wajar bila tidak menerima.

“Dari Partai Gerindra Lahat juga telah menyiapkan pengacara. Silahkan saja bila ada gugatan, yang jelas kita siap dan Imanullah telah dipecat,” ungkapnya

Check Also

Jum’at Berkah, Tim Relawan YM-BM Barbagi Nasi Kotak di Pasar dan RSUD Lahat

Author : Nopi   LAHAT, GmS – Ratusan porsi nasi kotak dibagikan oleh tim relawan …