Home / HUKUM & KRIMINAL / Akibat Ucapannya..! Kabag Protokol Setda Lahat Dilaporkan Awak Media ke Polisi

Akibat Ucapannya..! Kabag Protokol Setda Lahat Dilaporkan Awak Media ke Polisi

Laporan : Ujang

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Diduga akibat tak bisa menjaga perkataannya, Kabag Protokol Setda Kabupaten Lahat harus beruurusan dengan pihak berwajib. Pasalnya, mantan Kasubbag Yanpers Humas Pemkab Lahat ini telah dilaporkan oleh Kodri Alamsyah alias Tirta KA seorang Wartawan yang juga Anggota Serikat Media Siber (SMSI) Kabupaten Lahat sekaligus Owner beritakuonline.com pada hari ini, Jumat (10/3/23) sekira pukul 12.00 WIB.

Sebelumnya, tepatnya pada saat Tirta sedang meliput kegiatan Bupati Lahat bersama rombongan melakukan peninjauan ke lokasi banjir pada Kamis tanggal 9 Maret 2023 kemarin, terjadi insiden bernada pelarangam share pemberitaan oleh Kabag Protokol, Abdul Rauf dengan kata-kata “Jangan share” kepada Tirta. Kata-kata itu membuat tidak senang dan tersinggung, hingga terbit berita sebelumnya dengan judul :

https://lahathotline.com/2023/03/09/cik-ujang-tinjau-lokasi-banjir-kabag-protokol-setda-lahat-larang-wartawan-share/

Babak baru atas peristiwa tersebut, maka sekira pukul 10.00 WIB Kodri Alamsyah atau yang lebih dikenal Tirta. KA mendatangi SPKT Mapolres Lahat untuk melakukan upaya hukum dengan membuat Laporan Polisi. Menurutnya, perkataan Rauf sudah menyentuh pada ranah Pidana seperti diamanatkan Pasal 18 UU RI Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, dengan Nomor : STTLN/121/III/2023/SPKT/RES.LAHAT/POLDA SUMSEL tanggal 10 Maret 2023.

“Upaya hukum yang saya lakukan pada hari ini Kamis tanggal 10 maret adalah sebagai tindak lanjut dari insiden adanya kalimat pelarangan share (Jangan disebarluaskan) yang diucapkan secara berulang kali oleh saudara Abdul Rauf yang saat ini menjabat sebagai Kabag Protokol Setda Lahat Provinsi Sumatera Selatan pada hari Kamis tanggal 9 Maret pukul 12.19 WIB. saat tengah melakukan tugas jurnalistik yang sesuai dengan 5 W 1 H yaitu mencari dan mengumpulkan data bahan berita terkait banjir bandang yang melanda kabupaten lahat”, ucap Pemilik laman Media BeritakuOnline com tersebut.

Menurut Tirta, upaya Hukum yang dilakukan oleh Tirta. KA pada hari ini merupakan muara dari pemikiran panjang selama 12 jam usai insiden terjadi. Akibatnya, terjadi penundaan update berita terkait banjir bandang di Kabupaten lahat yang menimbulkan kerugian dan berdampak pada turunnya tingkat kepercayaan publik terhadap Pers dan kemandirian insan Pers dalam mencari dan menyajikan informasi kepada Publik, jika terjadi pelarangan share informasi memang harus diketahui oleh Khalayak banyak atau Publik.

Karena, dikatakannya, kemerdekaan pers merupakan salah satu wujud kedaulatan rakyat dan menjadi unsur yang sangat penting untuk menciptakan kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang demokratis, sehingga kemerdekaan mengeluarkan pikiran dan pendapat sebagaimana tercantum dalam Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 harus dijamin; bahwa dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara yang demokratis, kemerdekaan menyatakan pikiran dan pendapat sesuai dengan hati nurani dan hak memperoleh informasi, merupakan hak asasi manusia yang sangat hakiki, yang diperlukan untuk menegakkan keadilan dan kebenaran, memajukan kesejateraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa;

“Dalam melakukan tugas liputan jurnalistik sebagai wahana komunikasi massa, penyebar informasi, dan pembentuk opini harus dapat melaksanakan asas, fungsi, hak, kewajiban, dan peranan wartawan atau jurnalistik dengan sebaik-baiknya berdasarkan kemerdekaan pers yang profesional, sehingga harus mendapat jaminan dan perlindungan hukum, serta bebas dari campur tangan dan paksaan dari manapun, Dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 1966 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Pers sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1967 dan diubah dengan Undang-undang Nomor 21 Tahun 1982 sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan zaman maka dibentuk Undang-undang tentang Pers seperti diatur dalam Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), Pasal 27, dan Pasal 28 Undang-undang Dasar 1945 dan Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor XVII/MPR/1998 tentang Hak Asasi Manusia”, urai dia.

Menyikapi kejadian ini, mantan Ketua sekaligus pendiri PWI Lahat, Ishak Nasroni menyebut, bahwa sesuai dengan implementasi dari berbagai dasar hukum tersebut, maka Pers adalah lembaga sosial dan wahana komunikasi massa yang melaksanakan kegiatan jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi baik dalam bentuk tulisan, suara, gambar, suara dan gambar, serta data dan grafik maupun dalam bentuk lainnya dengan menggunakan media cetak, media elektronik, dan segala jenis saluran yang tersedia.

Dalam Undang Undang Republik Indonesia nomor 40 tahun 1999 berdasarkan ketetapan Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia yang menetapkan tentang undang undang pers dalam BAB 1 tentang ketentuan umum dalam pasal 1 disebutkan tentang upaya pelarangan Penyensoran, penghapusan secara paksa sebagian atau seluruh materi informasi yang akan diterbitkan atau disiarkan, atau tindakan teguran atau peringatan yang bersifat mengancam dari pihak manapun, dalam pelaksanaan kegiatan jurnalistik. Kemudian selanjutnya dalam BAB VIII tentang ketentuan pidananya tertuang pada Pasal 18 yang menyebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Karenanya, saya meyakini bahwa Aparat Penegak Hukum (APH) dalam hal ini Polres Lahat akan bersikap profesional menyikapi pelaporan yang dilakukan Tirta ini. Dan alhamdulillah, laporan sudah diterima. Tirta dilayani dengan baik dan humanis, mulai dari ruangan SPKT Sampai proses BAP selesai. Tinggal kita tunggu kabar selanjutnya atas tindak lanjut proses hukum yang diharapkan,” pungkas pria yang sekarang menjabat sebagai Wakil Ketua 1 SMSI Sumsel ini.

Terpisah, Abdul Rauf saat dikonfirmasi terkait adanya pemberitaan dan laporan Tirta ke Polres Lahat, dirinya justru belum mengetahui jika langkah Tirta sudah sejauh itu.

“Maaf Wo, aku belum tahu beritanyo karena sekarang sedang keliling lokasi bencana”, jawabnya singkat, saat dikonfirmasi via WA.

 

 

Editor : Ivi Hamzah 

Check Also

Bawaslu Lahat Kecolongan, Diduga “Perusak Demokrasi” Mulai Bermain Money Politic

Author : Nopi   LAHAT – Entah benar atau tidak, namun yang jelas H-9 jelang …