Laporan : Nopri
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Upaya pengejaran yang dilakukan oleh Tekab# 204 Polsek Bayung Lencir tidak sia-sia, setelah pelaku yang mana diduga sempat melarikan diri dan bersembunyi hingga pada akhirnya pelaku tidak lama setelah kejadian pembunuhan tersebut, alhasil pelaku dengan diantar oleh keluarganya menyerahkan diri ke Polsek Bayung lencir”
Doni (42) dan Minson (43) karena ketakutan dicari polisi akhirnya menyerahkan diri pada Selasa (17/01/2023) di Polsek Bayung Lencir, tidak lama setelah melakukan pengeroyokan terhadap korban Mizarudin (44) pada hari Minggu (15/01/2023) sekira pukul 23.00 wib di desa Muara Bahar kecamatan Bayung lencir yang mengakibatkan korban meninggal dunia setelah menderita luka bacok pada tangan kanan dan luka tusuk pada perutnya.
Kapolres Muba Akbp Siswandi Sik SH MH melalui Kapolsek Bayung lencir Akp. Deby Apriyanto SH membenarkan adanya pengungkapan kasus pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Tersangka sudah menyerahkan diri diantar oleh keluarganya, tidak lama setelah kejadian saya perintahkan Kanit Reskrim Iptu Eko Purnomo SH MH untuk menindak lanjuti adanya kejadian pengeroyokan tersebut, alhasil tersangka menyerahkan diri,”katanya.
Untuk kedua tersangka Doni dan Minson, lanjutnya, sekarang sudah ditahan di rumah tahanan Polsek Bayung Lencir untuk menjalani proses hukum yang telah dilakukannya. Dan untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 338 Kuhp Jo pasal 170 ayat (2) ke-3 Kuhp tentang pembunuhan atau penganiayaan yang mengakibatkan, satu orang korban meninggal dunia.
“Ancaman hukuman maksimal (15) lima belas tahun penjara,”aparnya Deby.
Dari penjelasan Kanit Reskrim iptu Eko Purnomo, adapun kronologis penyebab terjadinya pembunuhan tersebut, karena pelaku dendam kepada korban yang masih ada hubungan keluarga tersebut namun sering cekcok mulut. Dan sebelumnya pelaku telah dilaporkan oleh Sudoro ke Polsek Bayung lencir atas kasus pengeroyokan dan korban terlihat memihak Sudoro.
“Hal inilah yang membuat tidak senang pelaku terhadap korban,” jelas Eko
Editor : Ivi HamzahÂ