Home / HUKUM & KRIMINAL / Satreskoba Polres Lahat Amankan Tiga Pemuja Sabu

Satreskoba Polres Lahat Amankan Tiga Pemuja Sabu

 

Laporan : Ujang

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Leki Pali Desa. Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat, Sering terjadi transaksi narkotika dan penyalahgunaan narkotika jenis sabu, kemudian personil sat res narkoba melakukan penyelidikan setelah sasaran tempat dan orang diketahui, maka pada hari Senin tanggal 02 Januari 2023 sekira jam 00.15 Wib, Personil Satresnarkoba Polres Lahat mengamankan 3 (tiga) orang tersangka. Pada saat diamankan terduga pelaku sedang berada didalam rumah tersangka Efriansyah (29), dan Taufik Hidayat (20) dengan alamat Ulak Lebar, dan Yuyun Oktariani Alamat : Jl. TJIK Agung Kiemas SH Perum Griya Muara Enim Permai, Muara Lawai, Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK.M.Si, melalui Kasat Narkoba AKP M Romi.SH.MH, yang disampaikan Kasubsi Penmas Humas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, bahwa ketiga tersangka sedang berada didalam rumah yang beralamat di TKP Jln. Leki Pali Desa. Manggul Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.

Setelah dilakukan penggeledahan oleh Satreskoba Polres Lahat di dapatkan barang bukti berupa 9 (sembilan) paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis sabu, dan 1 (satu) ball plastik klip transparan yang berada didalam 1 (satu) buah botol warna putih merk Heppydent yang ditemukan didalam kamar tersangka Efriansyah, ditemukan juga barang bukti lainnya berupa Uang tunai Rp. 200.000 (dua ratus ribu rupiah), ditemukan di dalam kantong celana yang dipakai oleh tersangka Taufik Hidayat. kemudian petugas menemukan uang sebesar Rp 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) didalam tas slempang milik tersangka Taufik Hidayat, sedangkan 1 (satu) unit handphone Android Merk VIVO Y15S warna biru ditemukan petugas polisi dilantai kamar tersangka Efriansyah.
Setelah dilakukan interogasi oleh petugas di TKP, ketiga tersangka tersebut mengakui bahwa barang bukti narkotika jenis sabu tersebut adalah milik tersangka Efriansyah.

“Ketiga tersangka dan barang bukti diamankan Personil Sat Resnarkoba Polres Lahat dan dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,”ujarnya.

Adapun pasal yang dikenakan pada ketiga pelaku Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …