Laporan : Toni R
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Sidang Praperadlan pemohon Tersangka AS dihadiri kuasa hukum Kantor Hukum Poeyank Neko Ferlyno, SH. CPL. Hermansyah, SH. MH. dan Tri Ariyansyah. SH. CPL. sementara Termohon Kapolri, Kapolda, Kapolres dan Kasatreskrim Polres Lahat, tidak bisa hadir dalam persidangan dipimpin Hakim Tunggal Muhamad Chozin Abu Said, SH.
Kuasa hukum dari AS pemohon Neko Ferlyno, SH,CPL. Hermansyah, SH, MH. dan Ariyansyah, SH.CPL. dalam keterangan pers diwakili juru bicara Hermansyah usai mengikuti sidang, digelar Senin (26/12/2022).
Hermansyah menegaskan bahwa termohon tidak bisa hadir sehingga ditunda pada tanggal 2 januari 2023.
“Kami selaku mewakili pemohon AS, meminta agar sidang praperadilan yang ditetapkan tanggal 2 januari 2023 tetap berjalan biarpun tanpa kehadiran termohon, “terangnya.
Lebih lanjut kata Hermansyah didampingi Neko Ferlyno, ia sudah melaporkan termohon Ke Kabid Propam Mabes Polri, Kabareskrim, Kompolnas, Jamwas Kejagung ada indikasi dugaan pemerasan oleh oknum terhadap kliennya AS selaku pemohon.
“Kami sudah mengantongi buktinya dan saya tidak mau menyebutkan namanya bukti kita ada,” terang Hermansyah kepada sejumlah wartawan.
Senada juga disampaikan oleh Neko Ferlyno. SH. CPL. apa yang disampaikan oleh Hermasyah, SH. memang benar bahwa kliennya diduga diperas sejumlah uang oleh oknum.
“Tapi hari ini kami belum mau menyebutkan siap oknum tersebut nanti saja ya,”ucapnya.
Sidang hari ini dipimpin oleh hakim tunggal Mohammad Chosin Abu Said, SH.
Dalam keterangan pers kepada wartawan senin (26/12/2022) bahwa ia ditunjuk oleh Kepala PN Lahat sebagai Humas jadi memang benar hari ini sidang praperadilan pemohon tersangka AS, selaku kuasa hukum Hermansyah, SH. MH.
Neko Ferlyno, SH. CPL. Dan Tri Ariansyah, SH. CPL.
“Sidang ditunda sampai tanggal 2 januari 2023 setelah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIK. memberikan surat minta ditunda hingga tanggal 2 januari 2023, ada kegiatan,” ungkapnya.
Masih ujar Osin “bahwa pada hari jumat masuk surat dari Kapolres Lahat, alasanya mengahadapi natal dan tahun baru, tadi hadir perwakilan dari polres lahat ada dua orang penasehat hukum, namun kehadiran ini tanpa surat tugas tidak bisa dianggap sah dan pihaknya akan memanggil ulang kepada termohon, karena proses praperadilan ini sudah ada jangka waktunya.
“Nanti hari senin tanggal 2 januari 2023, akan kita agendakan persidanganya memanggil lagi dari termohon kasatreskrim, hadir dan tidaknya tetap dilanjutkan,” terang Osin.
Terpisah Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto, SIk. termohon belum bisa memberikan hanya dijawab melalui pesan WA. senin (26/12/2022)
” Siang mas eko untuk sidang termohon hari ini digelar di PN Lahat siapa PH nya, infonya ditunda mohon konfirmasi nya suwun ” Dijawabnya ”Aku cek dulu yo” .
Editor : Ivi Hamzah