Home / HUKUM & KRIMINAL / Pencuri Tabung Gas Elpiji Diamankan Reskrim Polsek Kikim Selatan

Pencuri Tabung Gas Elpiji Diamankan Reskrim Polsek Kikim Selatan

Laporan : RIO

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Diduga lantaran telah melakukan Pencurian dengan Pemberatan (Curat) terhadap tabung gas LPG 3Kg milik Ilham Supriadi Marwin (40) warga Desa Tanjung Beringin, Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Selatan, maka pada Minggu 4 Desember 2022 lalu sekira pukul 04.00 dinihari lalu SS (25) juga warga Tanjung Beringin ditangkap petugas Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan Resor Lahat, Polda Sumsel.

Informasi terhimpun, awalnya pada hari Jumat tanggal 2 Desember 2022 sekira jam 07.30 WIB, pelapor Ilham ingin mengambil tabung gas elpiji 3kg di dalam gudang miliknya. Lalu saat Ilham mendapati dinding bagian sebelah kiri gudang sudah dibobol dan mendapatkan 38 (tiga puluh delapan) buah tabung gas elpiji 3kg miliknya telah hilang. Atas kejadian tersebut Ilham mengalami kerugian sebesar Rp.7.600.000,- (tujuh juta enam ratus ribu) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kikim Selatan guna proses lebih lanjut, dengan disaksikan Dedek (23) dan Kevin (19) keduanya warga Desa Tanjung Beringin.

Mendapat laporan, Unit Reskrim Polsek Kikim Selatan langsung melakukan penyelidikan. Setelah memastikan keberadaan terduga pelaku SS, maka pada Hari Minggu tgl 04 Desember 2022 sekira jam 04.00 wib (dini hari) Kapolsek dan Kanit Reskrim serta anggotanya berhasil mengamankan terduga pelaku SS di kediamannya. Setelah dilakukan introgasi awal, Barang Bukti (BB) telah dijual oleh terduga pelaku ke warung milik Iliyan di Desa Pagar Jati. Lalu petugas mengamankan BB berupa 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg dari warung Ilian.

Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kapolsek Kikim Selatan melalui Kasi Humas, Iptu. Sugianto yang sampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap terduga pelaku pencurian tabung gas LPG 3Kg di Kikim Selatan tersebut.

“Benar, terduga pelaku SS beserta Barang Bukti (BB ) berupa sebuah tang potong baja ringan warna kuning merupakan alat yang digunakan oleh terduga pelaku untuk menjebol dinding, 2 (dua) buah tabung gas LPG 3Kg. Selanjutnya terduga pelaku dan Barang bukti dibawa ke Polsek Kikim Selatan utk di proses sesuai Hukum yang berlaku, karena SS sudah melanggar Pasal 363 KUHPidana”, terang Lispono, Selasa (6/12/22).

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …