Laporan : April
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Camat Kikim Timur Bersama Kapolsek Kikim Timur yang di wakili Babinkantimas melakukan Pengarahan Kepada POL PP Desa di wilyah Kikim Timur dalam penegasan kembali atas Tugas dan Fungsi sebagai POL PP Desa, acara di laksanakan di aula Kantor Camat Kikim Timur , Kamis (10/11/2022).
Camat Kikim timur Pukataul Hadi Dalam sambutannya mengatakan untuk petugas di tunjuk sebagai POL PP Desa Masing di Wilayah Kecamatan Kikim Timur Harus berkerja sama dalam pengamanan Kondisi di desa karna Fungsi POL PP Desa Sebagai Grada Terdepan dalam membantu Kades dan Camat dalam 4 hal seperti Penegakan Peraturan Daerah, Penegakan Peraturan Kepala Daerah, Trantibum dan Linmas.
“Kami berharap Pol PP Desa dapat membantu tugas Kades sesuai dengan Tupoksinya, Jangan sampai tugas dan fungsi sebagai POL PP Desa tidak terlaksana” Katanya
Tambah Camat, apa Lagi baru Baru ini kecamatan Kikim Timur kecolongan dalam penertiban untuk masalah Pesta Malam atau Orgen Tuggal, untuk POL PP Desa Harus meberikan himbauwan kembali dan pengarahan kembali kepada masyarakat Bawah pesta Malam atau orgen Tuggal Tidak di perbolehkan karna itu sudah Ada Peraturan Daerah Yang melarang” Pangkasnya.
Untuk itu Bagi petugas Sebagai POL PP Desa Harus selalu berkordinasi dan Segerah melaporkan Apa Saja kegiatan di masyarakat Yang akan Menimbulkan ketidak Kondosifan di Masyarakat, Contohnya kegitan Pesta Malam.
“Terbentukanya Pol PP desa ini Sebagai bentuk Hadirnya Negara di tengah-tengah masyarakat dalam menciptakan ketertiban, Ketentraman dan kenyamanan” tututurnya.
Editor : Ivi Hamzah