Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Pemerintah Kota (Pemkot) Pagaralam dan Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam telah menandatangani nota kesepahaman di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara di ruang Besemah 1 kantor Setda Kota Pagaralam, Kamis (03/11/2022).
Perjanjian kerjasama itu tertuang dalam nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) yang diteken langsung oleh kedua belah pihak.
Kepala Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam Fajar Mufti SH M.Hum menambahkan, MoU ini bertujuan untuk mengurangi terjadinya permasalahan hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU nomor 11/2021.
Dijelaskan, Kejaksaan Negeri selain menangani perkara pidana juga memiliki kewenangan di bidang perdata, dimana pihaknya bisa bertindak di dalam maupun di luar pengadilan.
“Jadi kami nanti bisa memberikan bantuan hukum, pertimbangan hukum, dan melakukan tindakan hukum lainnya atau layanan hukum,” ucap.
Pihaknya berharap ke depan kerjasama ini tidak hanya sampai pada kegiatan penandatanganan MoU, akan tetapi juga berlanjut pada konsultasi-konsultasi di bidang hukum pada setiap kegiatan atau program Pemkot Pagaralam.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk menyatukan persepsi dan menciptakan hubungan kemitraan kerja antara Pemkot Pagaralam dengan Kejaksaan Negeri Kota Pagaralam dalam Pedata dan Tata Usaha Negara dan untuk mendukung tugas-tugas pemerintahan dalam bidang pembangunan,percepatan perkonomian dan pelayanan kepada masyarakat.
Selain itu, untuk mencegah dan menyelesaikan permasalahan hukum dalam bidang PTUN yang dihadapi Pemkot Pagaralam.
“Kita menjalin kerjasama dengan Kejari sehingga semua program kita berjalan lancar dan sesuai dengan peraturan yang ditetapkan,” kata Walikota Pagaralam.
Menurut dia, program-program unggulan pemerintah Kota Pagaralam yang menggunakan dana APBD perlu mendapatkan pendampingan dari Kejaksaan Negeri, untuk mencegah hal-hal yang bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Ivi Hamzah