Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net – Setelah hampir tiga bulan lebih tiga pelaku bandar narkoba kelas kakap yang berada di Kota Pagar Alam Sumsel di tangkap dan ditahan langsung oleh BNN Provinsi Sumsel, kini setelah berkas sudah lengkap P21, Rabu (19/10/2022) di limpahkan Ke Kejaksaan Kota Pagar Alam.
Tiga Bandar Narkoba Sigit, indah dan Seftiansa dikenal sangatlah licin dan susah untuk di ungkap, namun nahas di tangan BNN Provinsi Sumsel tiga Bulan Lalu bersama dengan barang buktinya.
Kepala BNN Kota Pagar Alam Andi Wasol membenarkan ketika dikonfirmasi melalui ponselnya, ketiga tahanan dari JPU Kajati Sumsel telah dilimpahkan ke Rutan Pagar Alam dikarenakan dari BNN Provinsi Sudah P21.
“Sehubungan masa Covid19 sudah berlalu untuk memudahkan akses menjalani proses persidangan dalam minggu ini akan diadakan sidang pertamanya “, ucapnya.
Lanjut Andi Wasol, ia mengajak untuk bersama-sama mengawal Jalannya Persidangan nanti.
“Semoga berjalan dengan lancar dan masyarakat kota Pagar Alam Bisa menyaksikan Jalanya persidangan”, imbuhnya.
Pada hari rabu tanggal (19/10/2022) telah dilakukan serah terima tersangka dan barang bukti dikantor Kajari Kota Pagar Alam Dari Penyidik BNN Provinsi Sumatera Selatan, Tersangka Sigit, Indah, dan Seftiansa yang Diduga Melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UURI 35/2009 Tentang Narkotika Jenis Sabu.
Editor : Ivi Hamzah