Home / HUKUM & KRIMINAL / Insiden Kecelakaan Kerja Masih Dalam Investigasi Pihak Polisi, I

Insiden Kecelakaan Kerja Masih Dalam Investigasi Pihak Polisi, I

 

Laporan : Prima R

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Insiden kecelakaan kerja yang menimpa karyawan PT Arshaka Putra Utama (APU) yang bernama DA (37) dilokasi tambang batubara milik Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Duta Alam Sumatera (DAS) yang berada di Workshop PT Anak Tiga Bintang (ATB) di Desa Tanjung Baru Kecamatan Merapi Barat, Kabupaten Lahat saat ini tengah dilakukan penyelidikan mendalam oleh jajaran Polres Lahat serta Investigasi oleh pihak Inspektorat Pertambangan (IT) dari Pusat.

Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto S.IK melalui Kasat Reskrim Polres Lahat, AKP Herli Setiawan SH. MH mengungkapkan, untuk mendalami insiden tersebut, pihaknya akan memanggil sesjumlah saksi-saksi untuk dimintai keterangan.

“Kasus ini masih kita dalami, baru satu perusahaan yang kita panggil yak nii PT APU, kemungkinan beberapa perusahaan masih kita panggil satu atau dua hari esok ini. dan kita akan meminta keterangan lain,” kata Kanit Pidsus Polres Lahat, IPDA Chandra Kirana SH. Selain memanggil saksi-saksi dalam insiden tersebut, pihaknya juga akan memanggil pemilik tambang batubara untuk dimintai keterangan.

Menurut Undangan-undangan kecelakaan kerja sebagaimana dijelaskan dalam Pasal 1 angka 14 Undang-Undang No.40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (“UU SJSN”):
*Kecelakaan kerja adalah kecelakaan yang terjadi dalam hubungan kerja, termasuk kecelakaan yang terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja atau sebaliknya, dan penyakit yang disebabkan oleh lingkungan kerja*

Dalam hal ini, kami berasumsi bahwa pekerja tersebut telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial. Ini karena berdasarkan Pasal 4 ayat (1) UU Jamsostek, program jaminan sosial tenaga kerja wajib dilakukan oleh setiap perusahaan bagi tenaga kerja yang melakukan pekerjaan di dalam hubungan kerja sesuai dengan ketentuan UU Jamsostek.

Hal ini juga ditegaskan kembali dalam Pasal 2 ayat (3) Peraturan Pemerintah No. 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah No. 14 Tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (“PP 84/2013”)
*Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja sebanyak 10 (sepuluh) orang atau lebih, atau membayar upah paling sedikit Rp.1.000.000, (satu juta rupiah) sebulan, wajib mengikutsertakan tenaga kerjanya dalam program jaminan sosial tenaga kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)*

Akan tetapi, jika jumlah santunan kematian dari jaminan kecelakaan kerja lebih kecil dari jaminan Kematian, maka yang didapatkan keluarga dari tenaga kerja yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja adalah Jaminan Kematian (Pasal 21 PP 14/1993).

Selain itu, berdasarkan Pasal 166 UU Ketenagakerjaan, dalam hal hubungan kerja berakhir karena pekerja/buruh meninggal dunia, kepada ahli warisnya diberikan sejumlah uang yang besar perhitungannya sama dengan perhitungan 2 (dua) kali uang pesangon sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (2) UU Ketenagakerjaan, 1 (satu) kali uang penghargaan masa kerja sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (3) UU Ketenagakerjaan, dan uang penggantian hak sesuai ketentuan Pasal 156 ayat (4) UU Ketenagakerjaan.

DASAR HUKUM :
1. Undang-Undang No. 3 Tahun 1992 tentang Jaminan Sosial Tenaga Kerja;
2. Undang-Undang No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan;
3. Undang-Undang No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 14 tahun 1993 tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja sebagaimana diubah yang terakhir kalinya dengan Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2013 tentang Perubahan Kesembilan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 1993 Tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja.

Hal ini jugo dikatakan oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Lahat, Mustopa, melalui bidang Tenaga Kerja Adria ia mengatakan terkait insiden kecelakaan kerja yang berada di Workshop PT ATB di dalam IUP PT DAS.

“Kami masih menunggu hasil Investigasi dari tim Disnakertrans Provinsi dan Inspektur Tambang tekait insiden kecelakaan kerja tersebut, Apakah perusahaan ini mendaftarkan karyawan Jamsostek apa belum. Dan juga poksi kami mempertayakan santunan kematian keseluruhan atau hak- hak korban dan keluarga yang di atur oleh Undang-undang ketenagakerjaan kejaan,”ungkap Andri.

Hal ini juga disampaikan oleh Kepala Teknik Tambang (KTT) PT DAS, Tri Hapsoro yang mana insiden tersebut dilahan IUP PT DAS dalam hal ini saat ditanya oleh media ini terkait upaya pihak perusahaan memberikan santunan kepada keluarga korban dan serta keluarga dapat claim jamsostek.

“Ya pak, Baru Sudah selesai hitung hitung hak keluarga korban terkait
Jamsostek dan lain-lainya. Ini saya buat perjanjian dengan pihak Perusahaan PT APU untuk segera menyelesaikan pembayaran
Jamsostek dan hak-hak Almarhum.”ungkap KTT PT DAS.

Sementara dikatakan juga oleh pihak Karyawan pihak perusahaan yang juga tidak mau disebutkan nama dan perusahaan tersebut saat ditanya melalui pesa WhatsApp ia mengatakan.

” Nah kan sekarang suasa masih carut marut, untuk lokasi PT DAS sampai sekarang seluruhnyo belum boleh operasi atau belum beraktivitas, seperti
PT yang Lain ikut kena imbas jugo seperti PT CRM, PT GIM, PSM dan PT ATB, serta APU. Yang mana di IUP DAS ini masih tunggu hasil investigasi dari Pihak Insfektorat Pertambangan Pusat lah duo hari ini.”tutupnya. Jum’at (23-9-2022).

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …