Home / HUKUM & KRIMINAL / Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pelaku Pengedar Ganja di Desa Singapura

Satresnarkoba Polres Lahat Amankan Pelaku Pengedar Ganja di Desa Singapura

 

Laporan : Ivi Hamzah

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Kapolres Lahat AKBP Eko Sumaryanto SIK melalui Kasat Narkoba Polres Lahat AKP Muhammad Romi SH, MH, terjun langsung ke ladang ganja di Desa Singapure Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan. Senin (22-8-2022). Sejak dilakukan penangkapan terhadap pelaku narkoba jenis ganja di Desa Singapure kecamatan kota agung, Kasat Narkoba AKP Muhammad Romi bersama anggotanya langsung melakukan pencarian barang bukti dengan mendatangi ke lokasi di perkebunan kopi di daerah selpah.

Seperti diberitakan sebelumnya, Pada hari Minggu tanggal 21 Agustus 2022 sekira jam 18.00 wib Polsek kota agung mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa akan terjadi transaksi Narkoba jenis ganja di Desa Singapura, selanjutnya Kapolsek kota agung AKP Zairul memerintahkan Kanit Reskrim Aipda Cecep hendryan beserta anggota Polsek kota agung lainnya melakukan penyelidikan. Dan benar saja ketika dilakukan penyelidikan, di duga kuat 2 orang dengan mengendarai sepeda motor Suzuki Satria FU warna hitam BG 6233 OF. Sekira pukul 19.30 wib bertempat di jalan umum desa Singapura Kecamatan kota agung Kabupaten lahat, unit melakukan penangkapan terhadap 2 (dua) orang pelaku yang diketahui bernama Rizal Aprianto BIN Rizali, 23 tahun, pekerjaan Tani, dan Andes Priawan Bin Misdianto,(24 Tahun), pekerjaan Tani yang keduanya merupakan warga Desa Rempasai Kecamatan Dempo Selatan Kota Madya Pagaralam, dengan cara menghentikan sepeda motor yang dikendarainya.

Saat hendak dilakukan penggeledahan pelaku Andes Priawan mencoba membuang barang bukti, akan tetapi berkat kesigapan para petugas berhasil di ketahui anggota. Dan saat di periksa bungkusan tersebut berisi 1 (satu) paket daun ganja senilai Rp.100.000 (seratus ribu rupiah) yang di akui tersangka mendapatkan barang tersebut membeli dari Tyson dan Semar, warga desa Singapura Kecamatan Kota Agung. Selanjutnya unit reskrim Polsek kota agung melakukan penangkapan terhadap kedua pelaku yaitu Tyson dan Semar di rumahnya, dan benar saja di dapati BB daun ganja basah yang disembunyikan dalam karung.
Setelah dilakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa ia menanam pohon ganja dikebunnya yang terletak di lokasi wilayah Nangke Baung Desa Singapura.

“Ya saya menanam sendiri di kebun pak,”aku Tyson dihadapan petugas.

Berdasarkan informasi tersebut, hari ini Senin (22-8-2022) petugas mendatangi lokasi bersama pelaku di kebunnya. Untuk menuju lokasi, tim yang dikomandoi langsung oleh Kasat narkoba ini, harus melewati jalan yang cukup terjal di atas perbukitan. Setibanya di lokasi, petugas mendapati hasil tanaman ganja sebanyak 5 batang siap panen.

“Saat ini tersangka kita tetapkan berjumlah 3 orang beserta barang bukti (BB) ke Polres lahat, dan atas nama Semar masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut karena belum didapatkan barang bukti,” terang Kasat.

 

Editor : Riadi

Check Also

Matahati Sebut Kelompok Rentan dan Jurnalis dalam Pidato Penutup Debat, Pengamat: Pemimpin yang Paling Merangkul!

Author: SMSI   PALEMANG, GmS – Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Selatan nomor …