Laporan : Ishak. N
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Adalah RA (23) dan AP (24) keduanya adalah petani asal Desa Rempasai, Kecamatan Dempo Selatan Kota Pagaralam Provinsi Sumatera Selatan, yang tertangkap tangan oleh Polsek Kota Agung. Pasalnya, dari kedua pemuda tersebut didapati Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Ganja saat akan bertransaksi di Dusun Danau, Desa Singapura, Kecamatan Kota Agung pada Minggu (21/8/22) sekira pukul 18.00 WIB
Terungkapnya kasus ini, bermula pada saat Anggota Polsek Kota Agung mendapat informasi bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sering kali dijadikan tempat transaksi jual-beli Narkoba.
“Mendapat laporan, Unit Reskrim bersama Anggota Polsek Kota Agung lainnya langsung melakukan penyelidikan ke lokasi yang dimaksud. Nah setelah tiba di TKP, Petugas menemukan AP dan RA sedang membawa, menyimpan dan memiliki Barang Bukti (BB) satu paket Ganja yang dibungkus kertas koran. Selanjutnya, melaporkan kejadian tersebut di Polsek Kota Agung guna proses lebih lanjut”, ujar Kapolres Lahat, AKBP. Eko Sumaryanto, SIK didampingi Kapolsek Kota Agung AKP Zairul melalui Kasi Humas yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH pada Senin (22/8/22).
Kedua terduga pemain Ganja ini, kata dia, akan dijerat pasal 112 ayat (1), 114 ayat (1) Undang-undang nomor 35 tahun 2000 tentang narkotika. Bahwa setiap orang yang memiliki, menyimpan, menguasai, menjual, membeli, menerima atau menjadi perantara narkotika golongan 1 akan dikenakan sanksi pidana.
“1 paket ganja terbungkus kertas koran dan 1 unit motor Satria FU warna hitam BG 6233 OF, sudah diamankan sebagai BB kejahatan”, tutup Lispono.
Editor : Ivi Hamzah