Home / HUKUM & KRIMINAL / Satreskrim Polsek Sungai Keruh Amankan Pelaku Penganiayaan

Satreskrim Polsek Sungai Keruh Amankan Pelaku Penganiayaan

 

Laporan : Riki

MUBA, Gemasriwijaya.Net Memed (31) warga Dusun III Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, berhasil dibekuk Tim Unit Reskrim Polsek Sungai Keruh, setelah beberapa jam kabur usai melakukan penganiayaan terhadap Alpian (53) yang juga warga Desa Bailangu Kecamatan Sekayu Kabupaten Muba. Senin,08/08/2022)

Kapolres Musi Banyuasin Akbp Siswandi,Sik,SH,MH. Melalui Kapolsek sungai keruh Iptu Vico Fariul Fajar, S.Tr.K., M.Si., mengatakan bahwa peristiwa tersebut terjadi di Dusun IV Desa Sindang Marga Kecamatan Sungai Keruh Kabupaten Muba.

Lanjut Vico, pada saat itu korban sedang di pijat/di urut di seban sebelah rumah sdr H dan dari belakang sesaat korban sedang dipijat/di urut dari belakang, pelaku Memed muncul dan langsung membacok korban dengan sebilah Celurit, sehingga mengakibatkan Korban mengalami Luka bacok pada bagian punggung sebelah kiri dan paha sebelah kanan.

Usai kejadian, korban langsung dibawah ke Puskesmas Tebing Bulang, namun belum sampai ke puskemas korban meninggal dunia, sementara pelaku langsung melarikan diri.

“Pelaku dan korban merupakan teman akrab, sama-sama rekan kerja dikebun karet milik kakak korban, yang belum lama bekerja. Sebelumnya pelaku diajak korban untuk bekerja menyadap karet milik kakak korban didesa sindang marga kecamatan sungai keruh,”ungkap Vico.

Tak butuh waktu lama, berselang 3 jam dari kejadian, pelaku berhasil ditangkap Unit Reskrim yang dipimpin kanit reskrim Aipda Candra Nasution,S.H. bersama anggota saat bersembunyi di perkebunan yang berada di Dusun IV Desa Sindang Marga Kec. Sungai Keruh Kab. Muba.

“Pelaku berhasil diamankan tanpa melakukan perlawanan, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sungai Keruh guna proses Penyidikan lebih lanjut,”jelas Kapolsek.

Sementara untuk barang bukti yang berhasil diamankan polisi berupa 1 (satu) Bilah Celurit yang digunakan pelaku, 1 (satu) Helai celana jeans warna Biru Dongker ( milik tersangka ), 1 (satu) Helai Baju kaos putih ( milik tersangka ) dan 1 (satu) Helai sarung (milik korban).

Di hadapan Petugas, pelaku mengaku melakukan penganiayaan tersebut, lantaran cemburu terhadap korban karena korban berusaha menggoda istri pelaku.

“Tersangka kita jerat dengan pasal 338 Jo 340 KUHPidana dan 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan meninggal dunia,”pungkasnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Sportifitas Atlet Bertalenta Khusus Menggenggam Semangat Patriotisme

RELEASE SMSI   JAKARTA – (30/4/2026). ”Kegiatan bertaraf nasional dan internasional dari Special Olympics Indonesia …