Laporan : Riki
MUBA, Gemasriwijaya.Net – Tindak kekerasan yang terjadi di Kelurahan Ngulak Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Musi Banyuasin Sumatera Selatan, yang terjadi pada hari Kamis 04/08/22, Akibatnya, Eko Susanto (36) warga Desa Ngulak II Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba
mengalami luka bacok pada bagian punggung dan pinggang sehingga harus dilarikan ke RSUD Sekayu Muba.
Kapolres Muba Akbp. Siswandi, S.IK.,SH.,MH melalui Kapolsek Sanga desa Iptu Imam Dipsa Maulana, S.Tr.,K,M.Si. membenarkan penangkapan terhadap pelaku penganiayaan, diketahui bahwa pelaku tindak pidana penganiayaan Kandar (33), warga Dusun II Desa Terusan Kecamatan Sanga Desa Kabupaten Muba.
“Kronologis berawal dari korban sedang duduk di bawah rumah, saat itu korban berkata “Sapelah yang nak belage dengan aku, ku nuntut nian musuh belage. ( Siapa yang mau berkelahi sama saya) ajaknya, akhirnya Pelaku kemudian merasa tersinggung dan mengatakan “Ape nak nia nga tu belage, (Apa benar kamu mau berkelahi)” dan kemudian langsung dijawab Korban (ya benar)” kemudian Pelaku pulang kerumahnya yang tak jauh dari tempat korban duduk- duduk.
Berselang sekira 10 menit kemudian Pelaku datang kembali dengan menggunakan sepeda motornya, Pelaku menuju kebawah rumah dimana korban sedang duduk, lalu Pelaku langsung membacokan sebilah golok sebanyak 1 kali ke arah punggung belakang Korban, dan 1 kali kearah pinggang sebelah kiri belakang Korban, setelah kejadian tersebut Pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motornya.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun kita tetap melakukan penyelidikan atas perkara tersebut dan mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku. Dan pelaku berhasil kita tangkap dipersembunyiannya di pondok perkebunan kelapa sawit ,yang berada di Desa Karang Ringin kecamatan Babat Toman,”terangnya, Kamis (04/08/22) sekira pukul 14.30 WIB.
Dalam penangkapan tersebut, tanpa melakukan perlawanan oleh tim reskrim yang dipimpin oleh Ipda Nasirin, kemudian pelaku dibawa langsung ke Polsek Sanga Desa guna proses Penyidikan lebih lanjut.
“Pelaku kita jerat dengan pasal Pasal 351 Ayat (2) KUHPidana,”pungkas Kapolsek.
Editor : Ivi Hamzah