Laporan : Ujang
LAHAT, Gemasriwijaya.Net – Menyikapi adanya statement F salah seorang ASN yang mengepalai Bidang Perizinan, yang menyatakan bahwa IMB Tower di RT 07a RW 03 Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat bisa keluar hari ini, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, Yahya Edwar dengan tegas mengatakan bahwa izin belum bisa dikeluarkan, apabila masih ada persoalan di sekitar lingkungan tempat Tower berada.
“Izin belum selesai diproses adinda, kalau ada permasalahan dilokasi tersebut”, tegas Yahya.
Disoal tentang perkataan F kepada warga setempat yang datang ke kantor Perizinan tersebut, Yahya kembali dengan tak ragu-ragu menjawab, jika sudah selesai syarat administrasinya, baru izin bisa keluar.
“Adinda, kalau sudah selesai persyaratan administrasi IMB baru bisa dikeluarkan”, pungkasnya, tegas.
Editor : Ivi Hamzah