Home / KABAR NASIONAL / Hasil Musyawarah Kelurahan Bandar Agung Tetap Menolak Pendirian Tower Telkom

Hasil Musyawarah Kelurahan Bandar Agung Tetap Menolak Pendirian Tower Telkom

Laporan : Ganda Coy

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Terkait penolakan warga Rt 07 Rw 03 Kelurahan Bandar Agung, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, tentang pendirian tiang tower dari PT Mitratel TBK di kawasan mereka memasuki babak baru.

Pasalnya, perwakilan warga RT 07 RW 03 Kelurahan Bandar Agung, malam ini mengadakan musyawarah bersama yang langsung dihadiri Lurah setempat untuk menyelesaikan masalah ini, guna mencari solusi terbaik tentang penolakan pendirian tiang tower. Rapat ini, digelar kediaman salah satu warga, Kamis malam (14/07/22).

Hasil musyawarah tersebut, perwakilan warga setempat membuat surat pernyataan pembatalan tandatangan atas penolakan pendirian Tower milik PT Mitratel TBK yang akan didirikan di wilayah mereka serta langsung disaksikan oleh Lurah Pagar Agung Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat. Pada pernyataan tersebut, disepakati, ditanda-tangani serta dibubuhkan di atas Materai.

Menurut keterangan salah satu warga, Santi (45) tak menampik, bahwa memang beberapa warga kemarin telah setuju dan bertanda-tangan, namum apa yang dikatakan oleh pihak PT kemarin tidak sesuai dengan apa yang dijelaskan oleh mereka tentang tempat pendirian tower dan tinggi tower tidak sesuai dengan apa dijelaskan mereka sewaktu meminta tandatangan warga setempat.

“Maka pada malam ini, kami berkumpul untuk musawarah mencari solusi dan membuat surat pernyataan pembatalan tandatangan yang pernah diminta oleh pihak PT kepada kami serta menolak adanya pendirian tower ini,” jelasnya.

Lanjutnya, dengan adanya warga membuat surat pernyataan ini, diharapkan pembangunan tower ini dapat dihentikan. Karena menurutnya, sangat tidak nyaman apalagi pendirian tower itu sangat dekat dengan rumah warga dan sangat berdampingan dengan Masjid.

“Besok, kami perwakilan warga setempat akan menemui RT dan RW serta Lurah setempat, untuk meminta tandatangan mereka. Sesudah itu, kami lanjutkan surat penolakan ini ke pihak Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Lahat, untuk ditindak-lanjuti oleh pihak terkait,” tutupnya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Sukses Gelar WPRF di Indonesia, Boy Kelana Soebroto Terpilih Aklamasi Pimpin Perhumas Periode 2024 – 2027

Author : Nopi   JAKARTA, – Musyarawah Nasional (Munas) Perhumas menetapkan kembali Boy Kelana Soebroto …