Home / HUKUM & KRIMINAL / Terduga Pencuri Kotak Amal diamankan Polres Lahat

Terduga Pencuri Kotak Amal diamankan Polres Lahat

Laporan : Ujang

LAHAT, Gemasriwijaya.Net Seorang wiraswasta SRA (20) yang tercatat sebagai warga Gang Rambutan Kelurahan Taba Jemekeh, Kota Lubuk Linggau Sumatera Selatan, yang diduga telah melakukan pencurian sejumlah uang Kotak Amal dalam Masjid Al- Fatah di Desa Tanjung Payang, Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Sumatera Sel;atan pada Jumat 10 Juni 2022 lalu sekitar pukul 07.00 WIB. Akibatnya, SRA dilaporkan warga setempat dan diringkus Unit Reskrim Polsekta Lahat.

Informasi terhimpun, pada itu sekira pukul 07.00 WIB telah terjadi tindak pidana pencurian dengan pemberatan terhadap 1 (satu) buah kotak amal masjid yang terbuat dari besi berwarna putih, yang mana diduga dicuri oleh orang yang tidak dikenal dengan cara merusak kunci gembok kotak amal tersebut menggunakan besi dan obeng. Kemudian terduga pelaku mengambil uang yang ada di dalam kotak amal tersebut, aksinypun  terekam kamera CCTV yang ada di masjid Al-Fatah, sehingga pihak masjid mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp. 700.000,- (tujuh ratus ribu rupiah).

Selanjutnya, Herawansyah (44) seorang Petani yang beralamat di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat dengan disaksikan Wahyu Fitra (22)dan Marji (49) melaporkan kejadian itu ke SPK Polsek Kota Lahat untuk ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Lalu, pada Minggu tanggal 12 Juni 2022 sekira jam 08.00 WIB, saksi Wahyu Fitra melihat pelaku pencurian sedang mencuci sepeda motor miliknya. Kemudian saksi langsung menangkap dan mengamankan pelaku , selanjutnya tersangka beserta barang bukti dibawa ke Polsek Kota Lahat untuk menjalani Proses lebih lanjut sesuai Hukum yang berlaku.

Kapolsek Kota Lahat melalui Kanit Reskrim, Ipda. Deni melalui Kasi Humas Polres Lahat, Iptu. Sugianto yang disampaikan Kasubsi Penmas, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya laporan atas kejadian tersebut. Menurutnya, terduga pelaku SRA dan Barang Bukti (BB) sudah diamankan di Polsek Kota.

“Ya, benar telah terjadi tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana sesuai LPB/11/VI/2022/SUMSEL/RES Lahat/Sek Kota Lahat, Tanggal 12 Juni 2022. SRA sendiri bersama BB berupa sebilah besi dengan panjang kurang lebih 20 cm, buah obeng bergagang palstik berwarna orange, sebuah kotak amal berwarna putih dan tas berwarna hiah diamankan peytugas Unit Reskrim Polsek Kota Lahat”, terang Lispono, Senin (13/6/22).

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Ulasan Debat ke-2 Pilkada Lahat, Paslon 1 Kuasai Materi, Paslon 2 Tidak Mengerti Tupoksi DPRD dan Paslon 3 Gagap

Author : Nopi LAHAT, GmS – Sebagai rangkaian yang harus dilakukan oleh KPUD Lahat dalam …