Home / HUKUM & KRIMINAL / Dua IRT Jadi Kurir Dan Pengedar Shabu Diamankan Satreskoba Polresta Pagaralam

Dua IRT Jadi Kurir Dan Pengedar Shabu Diamankan Satreskoba Polresta Pagaralam

Laporan : Toni R

PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net Jika biasanya pelaku tindak pidana penyalahgunaan identik dengan laki-laki, namun kali ini Polres Pagaralam berhasil menangkap pelaku peredaran Narkoba yang beroperasi diwilayah hukum Polres Pagaralam dengan dua pelaku yaitu Ibu Rumah Tangga (IRT).

Namun yang mencengangkan kedua pelaku tersebut terlibat jaringan antar provinsi karena salah satu tersangka merupakan warga Kabupaten Siak Provinsi Riau. Dua tersangka yaitu BP (27) warga Nusa Indah Kelurahan Tebat Giri Indah Kota Pagaralam dan LM (37) warga Kabupaten Siak Provinsi Riau.

Kronologis penangkapan kedua tersangka yaitu pada hari Senin (23/5) sekira pukul 23.00 wib anggota sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan di tempat kediamannya di Nusa Indah Kota Pagaralam.

Ketika diamankan, dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya, ditemukanlah barang bukti berupa 4 (empat) paket narkotika jenis shabu dan 4 (empat) buah plastik klip bening. Kemudian di tanyakan kepada terlapor perihal barang bukti tersebut dan terlapor mengakui jika barang bukti tersebut didapatnya dari seorang perempuang yang bernama LM yang datang dari Riau.

Kemudian pada Selasa (24/5) sekira pukul 00.30 wib anggota menelusuri informasi dari tersangka BP (27). Kemudian sat res narkoba melakukan pengamanan terhadap 1 (satu) orang perempuan yaitu LM (37) di kamar 2.C hotel Dharma Karya Kelurahan Kuripan Babas.

Berdasarkan keterangan tersangka BP yang menjelaskan jika barang bukti narkotika jenis shabu yang ada padanya berasal dari terlapor. Ketika diamankan dilakukan pemeriksaan terhadap badan dan tempat tinggalnya dan ditemukanlah barang bukti berupa 1(satu) paket narkotika jenis shabu, 1 (satu) buah alat hisap shabu / Bong, 1 (satu) buah pirek kaca, dan 1 (satu) buah jarum yang disimpannya di dalam tas make up warna cokelat.

Terlapor mengakui jika dirinya memasukkan narkotika jenis shabu sebanyak 1 (satu) ons dari Riau ke Kota Pagaralam pada hari jumat (20/5).

Kapolres Pagaralam AKBP Arif Harsono SH SIK mengatakan bahwa tersangka mengakui jika ia disuruh oleh saudara YN (DPO) untuk mengantarkannya kepada BP dan SN (DPO) di Kota Pagaralam dan akan mendapatkan upah sebesar Rp5.000.000.

“Dari hasil penyilidikan kita kedua tersangka ini merupakan bandar narkoba jaringan antar provinsi. Bahkan dari keterangan tersangka mereka sudah sekira 4 tahun melakukan hal ini,”jelasnya.

Dari tersangka BP (27) anggota berhasil mengamankan barang bukti narkoba jenis shabu seberat 13,57 gram. Sedangkan dari tersangka LM (37) berhasil diamankan barang bukti terduga shabus seberat 2,85 gram.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …