Home / HUKUM & KRIMINAL / Lagi-lagi Satresnarkoba Pagaralam Ciduk Pengedar Ganja

Lagi-lagi Satresnarkoba Pagaralam Ciduk Pengedar Ganja

Laporan : Toni R

PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net Hanya beberapa jam dari penangkapan Sapiki Oktasada (26), warga Desa Tanjung Keling, RT 02, RW 02, Kelurahan Burung Dinang, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam, Sumatera Selatan (Sumsel) yang kedapatan mengedarkan daun ganja.

Satuan Narkoba Kepolisian Resort (Polres) Pagar Alam kembali bergerak cepat dengan melakukan penangkapan terhadap satu tersangka lagi yang mengedarkan daun ganja di wilayah hukumnya.

Kali ini, Yoza Damara (22), penggangguran yang tinggal di Desa Kerinjing, RT 02, RW 01, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara Kota, Kota Pagar Alam, Sumsel, dipaksa merasakan berlebaran di dalam sel tahanan petugas.

Tersangka Yoza Damara diringkus aparat di kediamannya pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 20.00 WIB.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIK, MH melalui Kasat Narkoba Iptu Sutioso, SH, MH didampingi Kasi Humas AKP Wempy Kayadu, SH, Rabu (20/4/2022) mengatakan, penangkapan dua pengedar ganja di hari yang sama namun di jam berbeda, berkat peran aktif masyarakat.

Menurut Iptu Sutioso, sama dengan penangkapan Sapiki Oktasada, diciduknya Yoza Damara berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aksi keduanya dalam mengedarkan barang haram tersebut.

Iptu Sutioso mengatakan, kasus ini bermula pada Selasa (19/4/2022) sekitar pukul 19.00 WIB, anggota Satres Narkoba mendapatkan informasi dari masyarakat jika sering terjadi transaksi narkoba di Desa Kerinjing, RT 02, RW 01, Kelurahan Agung Lawangan, Kecamatan Dempo Utara, Kota Pagar Alam.

Laporan warga ditindaklanjuti dengan mengecek kebenaran informasi tersebut dan didapati nama yoza Damara yang sering melakukan transaksi narkoba di daerah tersebut.

Selanjutnya, anggota langsung melakukan penangkapan terhadap Yoza Damara dan benar saja, saat diperiksa petugas menemukan barang bukti berupa empat paket narkotika yang berisi daun-daun kering yang diduga narkotika jenis ganja dengan berat 23,29 gram.

Tak hanya daun ganja, petugas juga mengamankan barang bukti satu KTP atas nama tersangka dan satu unit HP OPPO warna putih.

Kemudian, terlapor dan barang bukti diamankan ke Mapolres Pagar Alam guna kepentingan penyidikan tindak pidananya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …