Home / KABAR NASIONAL / Kemenag Kota Pagaralam Gelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Kemenag Kota Pagaralam Gelar Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah 1443 H

Laporan : Toni R

PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net- Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H di Kota Pagaralam telah ditentukan oleh Kementerian Agama Kota Pagar Alam, penetapan besaran Zakat Fitrah tersebut telah disepakati melalui rapat penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443 H, Rapat tersebut berlangsung di Kantor Kementerian Agama Kota Pagar Alam, Selasa (19/4/2022).

Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kota Pagar Alam melalui Kasubag Tata usaha H Napiqurohman mengatakan, Rapat Penentuan Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022M melibatkan, Bagian Kesra Pemerintah Kota Pagar Alam, Ketua BAZNAS, Kepala KUA, ICMI Kota Pagar Alam, MUI Kota, Dewan Masjid Indonesia, PC NU Kota Pagar Alam, Pengurus Daerah Muhammadiyah dan POKJALU Kota Pagar Alam.

“Besaran Zakat Fitrah Tahun 1443H/2022M adalah, dengan Beras 2,5Kg, sementara jika dibayar pakai uang maka sebesar Rp. 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah) per jiwa atau perorangnya,” terang Napiqurrohman.

Dalam kesempatan tersebut, Napiqurohman menyampaikan, berdasarkan survey harga beras yang dilakukan oleh pihak Kantor Kemenag Kota Pagar Alam di dua pasar yaitu pasar Nendagung dan pasar Dempo permai didapat bahwa harga beras masih normal atau sama dengan harga tahun kemarin.

Napik juga berharap kesepakatan yang dicapai nanti bisa menyatukan berbagai perbedaan pendapat tentang besaran zakat fitrah khususnya jika dikonversi ke dalam mata uang rupiah.

“Hasil kesepakatan ini hendaknya menjadi dasar bagi masjid di Kota Pagar Alam untuk menentukan besaran zakat fitrah 1443 H/2022 M,” jelasnya.

 

Editor : Ivi Hamsyah

Check Also

Panwascam Pajar Bulan Fokus Penguatan Kapasitas PKD dan PTPS

Author : Toni Ramadhani   PAJAR BULAN, LhL – Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan Pajar Bulan …