Home / HUKUM & KRIMINAL / Pria Bejat Lakukan Asusila Pada Jemaah Sholat Subuh

Pria Bejat Lakukan Asusila Pada Jemaah Sholat Subuh

 

Laporan : Toni R

PAGARALAM, Gemasriwijaya.Net Bulan suci Ramadhan bukannya melakukan ibadah malahan melakukan perbuatan keji. Hal ini dilakukan Eriyanto (36) alias Een warga Sidorejo, RT 015, RW 005, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel).

Dimana saat sewaktu jamaah Masjid Al Amin Talang Jawa, Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Pagar Alam melakukan Sholat Subuh, Jumat (8/4/2022) sekitar pukul 05.00WIB, dimasjid Al-amin talang Jawa, Sidorejo pelaku mendatangi dan masuk kedalam masjid, mengintai ketika jamaah lain sedang melaksanakan Sholat Subuh. Bukannya untuk mencuri, melainkan mengincar Jamaah perempuan yang sedang sholat.

Ketika jamaah sedang sujud, tersangka membuka retsleting dan langsung memeluk salah seorang jamaah perempuan, sebut saja Bunga dari belakang disaat perempuan belia itu tengah khusyuk menunaikan shalat di dalam Masjid.

Namun karena kejadian begitu cepat, korban tidak dapat berbuat banyak, pelaku langsung melarikan diri. Disaksikan oleh jamaah yang berdekatan dengan korban akhirnya korban menceritakan kejadian ini dengan ayahnya. Mendengar cerita ini ayah korban bersama jamaah yang lain bergegas mengejar pelaku, namun pelaku sudah tidak nampak batang hidungnya lagi.

Dasar pelaku yang otaknya sudah dirasuki oleh hawa nafsu, bukannya menghindar dari Masjid Al -Amin Talang Jawa, pada keesokan harinya, ditempat dan waktu yang sama dia kembali, mungkin untuk mengulangi perbuatan bejatnya ini. Namun sayang para pengurus Masjid dan jemaah telah mengantisipasi kejadian tersebut.

Dan memang benar pelaku berhasil diamankan, tidak menunggu waktu yang lama pelaku dapat ditangkap.

Kapolres Pagar Alam AKBP Arif Harsono, SIk melalui Kasat Reskrim AKP Najamudin. SH, bersama anggotanya mendatangi ke lokasi untuk mengamankan tersangka. “Sementara ini tersangka dan barang bukti kita amankan di Mapolres Kota Pagar Alam,” ujar Najam.

Menurut dia untuk tersangka sendiri akan dikenakan Pasal 82 ayat 1.UU RI no. 17.tahun 2016.perlindungan anak JO. UU No. 35 tahun 2014.tentang perubahan Atas UU RI No. 23 tahun 2002.tentang perlindungan Anak. “Tersangka teancam hukuman diatas 10 tahun penjara,” ucap Najam.

Ditempat terpisah orang tua korban mengatakan, agar kiranya tersangka dapat dihukum seberat beratnya.

“Kasihan Anak kami Pak, dia masih Anak- anak. Sampai sekarang dia masih trauma dan masih takut untuk sholat di Masjid, dan juga berharap agar kejadian kejadian semacam ini agar tidak ada atau terulang lagi,” pintanya.

 

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Akhirnya, Dana Korpri Yang Dikorupsi Berhasil Dikembalikan ke Kas Korpri

Pilihan Judul : Sumber : SMSI Banyuasin   BANYUASIN, GmS – Selasa 19 November 2024 …