Author : Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya.net – Pemerintah pusat, melalui Kementerian Sosial, mengubah kebijakan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) yang selama ini disalurkan dalam bentuk barang kebutuhan pokok, seperti beras, ikan, telur dan sebagainya, kini disalurkan dalam bentuk tunai.
Bantuan senilai Rp 200 ribu/bulan untuk setiap Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tersebut disalurkan melalui Kantor Pos disetiap Kabupaten / Kota termasuk Kota Pagar Alam.
Kabid Rehabilitasi Dinas Sosial Kota Pagar Alam, Suyarti SH MH, yang dikonfirmasi, Jum’at, 25 Februari 2022 di Kantor PT Pos Indonesia Pagar Alam terkait perubahan kebijakan BPNT membenarkan informasi tersebut.
Suyarti mengatakan saat ini pihaknya diamanatkan sebagai penyalur BPNT dalam bentuk tunai kepada 2.851 KPM yang ada di Kota Pagar Alam.
Penyaluran dilakukan pertriwulan (3 bulan) dan untuk triwulan pertama (Januari – Maret) akan mulai disalurkan dalam bulan Februari ini. “Setiap KPM akan menerima bantuan tunai sebesar 600 ribu untuk 3 bulan,” kata Suyarti.
“Untuk teknis penyalurannya bisa dengan mendatangi langsung Kantor Pos sesuai jadwal yang ditentukan oleh Dinas Sosial dan untuk kelengkapan administrasi, penerima cukup membawa KTP dan KK sesuai dengan nama yang ada dalam database penerima (undangan),” ujar Suyarti.
Jika berhalangan, maka penerima bisa diwakilkan oleh keluarga lain yang satu KK dengan membawa KTP dan KK serta KTP penerima.
Penyaluran bantuan juga sudah menggunakan Aplikasi PT POS dimana penerima akan difoto untuk menghindari komplain di kemudian hari.