Editor : Prima Ramadhan.
LAHAT, Gemasdiwijaya.net —Komunitas cinta damai Lahat (KCDL) yang didalamnya terdiri dari beberapa element diantaranya LSM, Ormas, dan Tokoh Pemuda ramai ramai memberikan dukungan terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) di Kabupaten Lahat, dalam menegakkan Hukum terhadap tiga warga Lahat yang diduga telah menentang dan tidak menerima atas unsur tindak pidana yang disangkakan kepada Dodo Arman dan rekan rekan.
Terkait adanya pemberitaan Dodo Arman dan rekan rekan yang terindikasi tidak menerima, sontak membuat komunitas cinta damai Kabupaten Lahat angkat bicara dan memberikan dukungan terhadap langkah yang telah diambil oleh Aparatur Penegak Hukum (APH) wilayah hukum Kabupaten Lahat, dalam mengambil sikap dan keputusan terhadap unsur Pidana yang telah dilakukan oleh DA CS beberapa waktu lalu.
“Disini kami memberikan dukungan penuh terhadap langkah dalam penegakan hukum untuk Dodo Arman dan rekan rekan, atas dugaan telah melakukan pengerusakan Palang Pintu Keluar PTM Square dengan cara bersama sama,” ungkap Elan Setiawan selaku Ketua Gencar Kabupaten Lahat, pada Rabu (19/01/2022).
Diceritakan sang Orator, ini adalah bentuk rasa cinta terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) dalam menegakan Supremasi Hukum, yang mana penegak hukum adalah amanah Negara yang patut didukung, serta dipatuhi oleh seluruh masyarakat Indonesia, khususnya masyarakat Kabupaten Lahat.
“Yang jelas, komunitas cinta damai Kabupaten yang didalamnya terdiri dari beberapa Lembaga, siap mendukung atas langkah maupun keputusan yang akan diambil oleh Penegak Hukum terkait atas kasus yang akan disangkakan terhadap Dodo Arman CS,” pungkas Elan secara lantang.
Dukungan lainnya juga datang dari Ketua Laskar Pemuda Cahaya Kabupaten Lahat Ferly Fauzi menegaskan, dirinya bersama rekan rekan lain siap memberikan dukungan terhadap langkah dan keputusan yang akan diambil oleh Aparat Penegak Hukum terhadap kasus yang ada.
“Intinya, kami dari Ormas Laskar Pemuda Cahaya Kabupaten Lahat mendukung penuh APH yang ada diwilayah hukum Kabupaten Lahat,” urainya singkat.
Hal senada juga disampaikan Ketua Organisasi Masyarakat (Ormas) Gempur Bung Danil memberikan suport dan dukungan terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) agar Lahat semakin Bercahaya.
Begitu juga komunitas peduli Kabupaten Lahat Andi Setiawan selaku bendahara memberikan dukungan terhadap Aparatur Penegak Hukum (APH) agar tetap teguh dan tidak takut terhadap ancaman serta berbagai Opini yang ada.
“Hanya satu kata, Brapo untuk Aparat Penegak Hukum wilayah Kabupaten Lahat,” cetusnya, seraya menambahkan, masih banyak dukungan dukungan Ormas, LSM, dan beberapa masyarakat yang ada di Kabupaten Lahat untuk APH.
Sementara, Ketua DPD Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kabupaten Lahat, Ahmad Ferryzan A.Md yang akrab disapa Bung Fery menegaskan kepada media saat dibincangi melalui via telp, siap mendukung penuh aparatur penegak hukum dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya agar tercipta Lahat yang kondusif dan sadar hukum.
“JPKP Lahat tetap akan mendukung langkah yang akan diambil APH dalam keputusan terhadap kasus sesuai dengan aturan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” tutupnya dengan tegas, dan siap bersama sama bangun kreativitas dan inovasi dalam menjawab tantangan diera milenial.
Dilain tempat, Herawan SH selaku Kuasa Hukum dari Dodo Arman dikonfirmasi mengatakan, terkait Pasal 170 ayat 1 yang disangkakan kepada klainnya dinilai sedikit dipaksakan. Karena, menurut Herawan, dari Pasal 170 tersebut, ada turunannya Pasal 406 yakni, Pasal 406, yang membedakannya untuk fasilitas umum, dan fasilitas individual.
“Inti dari Pasal 170 ayat 1 dan ada turunan Pasal 406 yang isinya sama. Akan tetapi, yang membedakannya ada untuk fasilitas umum dan fasilitas individual,” urainya.
Ia menjelaskan, rencananya besok Kamis (20/01/2022) akan dilakukan sidang lanjutan Tuntutan untuk kliennya Dodo Arman (DA) yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Lahat. Sebab, Minggu sebelumnya, sidang sempat tertunda.
Ketika disinggung rencana dalam sidang pembacaan Tuntutan Dodo Arman akan menggalang massa, secara tegas dibantah Erawan, terkait hal tersebut, wajar saja jika ada simpatisan yang datang mendukung.
“Karena, Dodo Arman merupakan seorang aktivis. Jadi, wajar donk kalau simpatisannya dan rekan rekan sesama aktivis datang sebagai bentuk dukungan suport kepada DA. Akan tetapi, semua itu diluar dari koledor saya selaku Penasehat Hukum Dodo Arman, kita hanya jalur beracaranya,” tambah PH Dodo Arman.
Untuk itu, Herawan mengharapkan, dari mata Pasal yang ditujukan kepada kliennya DA sedikit dipaksakan, maka dari itu, dirinya selaku PH berharap Dodo Arman CS dapat dibebaskan dari tuntutan itu.
Sebelumnya, diketahui terkait pemberitaan dibeberapa media online rekan rekan DA bersama kuasa hukumnya menolak keras apa yang disangkakan terhadap Dodo Arman yang akan digelar sidang di PN Lahat pada Kamis (20/01/2022) sekira pukul 10.00 WIB. (Din)