Laporan : Prima Ramadhan
LAHAT, Gemasriwijaya.com — Lagi, Jajaran Polres Lahat yang di pimpin oleh AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat yang di Pimpinan oleh AKP Zulfikar S.H selaku Kasat Narkoba bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.
Dengan sebutan Tim Walet Polres Lahat ini, telah berhasil mengamankan pelaku pengedar narkoba jeni Sabu dan Ganja yang bernama Karpustrian (33)
ia merupakan Warga Desa Muara Payang, Kecamatan Muara Payang. Sabtu (18/12).
Penangkapan pengedar Sabu dan Ganja ini berhasil diamankan di Desa Muara Payang, Waktu Kejadian
Pada hari Kamis tanggal 16 Desember 2021 sekira Jam 13.00 Wib. dengan laporan polisi nomor LP / A-191 / XII / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 16 Desember 2021.
“Ya Jajaran Satreskoba polres lahat berhasil ungkap pelaku pengedar Sabu dan Ganja serta mengamankan 5 barang bukti 1(satu) paket sedang serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 2,31 gram, 1 (satu) paket kecil serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, dgn berat brutto 0,23 gram, 1(satu) linting sisa hisapan diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,32 gram, 1 (satu) linting diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,41 gram, 1(satu) unit timbangan digital warna silver, 1 (satu) set alat hisap shabu/bong, 1 (satu) buah tas selempang warna hitam, 1(satu) unit Handphone Android Merk VIVO warna biru,”unhkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.I.K memalulin Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H.
Kronologi penangkapan pelaku pengedar tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa dialamat tersebut diatas sering terjadi transaksi narkotika jenis Sabu, lalu setelah lidik sasaran tempat dan orang diketahui selanjutnya pada hari Kamis Tanggal 16 Desember 2021 sekira jam 13.00 Wib bertempat di Desa Muara Payang Kec. Muara Payang Kab. Lahat tepatnya di dalam pondok kopi dilakukan tangkap tangan terhdp seorg laki-laki Karpistrian (33) pada saat akan ditangkap TSK sedang berada didalam pondok kebun kopi tersebut lalu pada saat dilakukan pemeriksaan petugas.
Lanjut, Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, yang didpt dara cara membeli dari saudara Beno (DPO), 30 Thn, Pagar alam, yang akan dijualnya kembali.
“Tersangka dikenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 dan Pasal 111 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan petugas adalah miliknya, Selanjutnya BB dan TSK di bawa ke Polres Lahat untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.”ucap Kasubsi Penmas Polres Lahat