Home / LAHAT / AKLI Tidur, NIDI Molor Jaminan Keselamatan Ketenagalistrikan Carut Marut

AKLI Tidur, NIDI Molor Jaminan Keselamatan Ketenagalistrikan Carut Marut

LAHAT, Gemasriwijaya.com —Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan mewajibkan semua instalasi tenaga listrik yang baru dipasang memiliki Nomor Identitas Instalasi Tenaga Listrik (NIDI).

Namun pemberlakuan NIDI ini secara nasional terus molor seolah ada tarik ulur kepentingan yang nyaman dengan sistem yang lama karena memanfaatkan kurangnya pengawasan dan tidak transparansi, baik PLN dan Lembaga Inspeksi Teknik Tegangan Rendah (LIT-TR), ujar Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH, Kamis (16/12).

Pemberian NIDI berdasarkan hasil pelaporan pekerjaan yang dilakukan oleh instalatir listrik dari Badan Usaha (BU) pemegang izin usaha melalui aplikasi Sistem Informasi Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik (Si Ujang Gatrik), secara teori bagus namun hasil penelusuran Tim YLKI Lahat masih banyak celah abu-abu yang akan dimanfaatkan oleh pihak pelaku usaha tentunya akan berimbas kerugian bagi konsumen, papar Sanderson.

Menurutnya, NIDI digunakan sebagai prasyarat untuk permohonan Sertifikasi Laik Operasi (SLO) yang tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha dan Produk pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor ESDM, lanjutnya.

Sanderson menyampaikan jaminan keselamatan ketenagalistrikan telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Menteri ESDM Nomor 10 tahun 2021 tentang Keselamatan Ketenagalistrikan yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, yang mengatur tentang kegiatan usaha di bidang ketenagalistrikan dilaksanakan dengan menerapkan standar serta prosedur yang berlaku, sehingga dapat tercapai keselamatan.

YLKI Lahat Raya mempertanyakan apa yang telah dilakukan Asosiasi Kontraktor Listrik Dan Mekanikal Indonesia (AKLI) terhadap peran dan fungsi sebagai Penyedia Jasa Ketenagalistrikan kepada masyarakat untuk pekerjaan pemasangan instalasi ketenagalistrikan yang aman, andal dan akrab lingkungan, dimana dalam laman website AKLI periode ini tidak ditemukan yang telah dilakukan sesuai visi dan misi organisasi serta kesiapan menyambut pemberlakukan NIDI secara nasional, terang Sanderson.

Terkesan organisasi AKLI ini hanya sibuk mengurusi Sertifikasi Kompetensi (SERKOM) bagi badan usaha, namun tidak jelas program lanjutan BU selaku mitra kerja Pemerintah, mitra kerja Usaha Penyedia Tenaga Listrik, mitra kerja sesama Usaha Penunjang Tenaga Listrik dan Penyedia Jasa Konstruksi Ketenagalistrikan bagi masyarakat, lanjut Sanderson.

Dari data yang dikumpulkan YLKI Lahat bahwa Badan Usaha untuk menjadi anggota wajib bayar biaya administrasi anggota dan ada biaya iuran setiap tahun yang menjadi anggota, namun hak para anggota tidak dibantu dalam mengembangkan keprofesian guna memenuhi tugas serta tanggung jawab dalam pembangunan Indonesia di bidang ketenagalistrikan dan menciptakan iklim usaha yang sehat serta kondusif bagi pengembangan usaha para anggota.

Beberapa catatan YLKI Lahat yang dihimpun dari para anggota dilapangan, pertama organisasi AKLI bukan wadah pemersatu para anggota dalam pengembangan diri serta pemberdayaan kemampuan secara professional, kedua tidak menjadikan mitra aktif bagi lembaga-lembaga terkait didalam penataan usaha penunjang tenaga listrik seperti Pemerintah Daerah, PLN, Pertamina, Real Estate Indonesia (REI) dan Telekomunikasi serta pihak swasta terkait perkerjaan lelang khusus di bidang kelistrikan

Ketiga tidak menjadikan kontraktor listrik dan mekanikal Indonesia sebagai pelaku usaha sektor ketenagalistrikan yang terpercaya, profesional, mandiri dan berdaya saing. Keempat, hanya sibuk mengurusi Sertifikasi Kompetensi (SERKOM) setelah menjadi SBU tidak ada pengarahan mau kemana anggotanya seperti Ayam kehilangan induk.

Beberapa bulan terakhir media online banyak memberitakan tentang keluh kesah Badan Usaha mulai akan diberlakukannya NIDI, hingga ada Badan Usaha yang menggandeng pihak asuransi dalam menjamin keselamatan ketenagalistrikan, semuanya berdiri sendiri mencari jalan keluar seharusnya hal itu diwadahi atau dinaungi oleh organisasi AKLI jika memang SDM nya mumpuni dan berfikir kedepan menjalankan visi dan misi, pungkas Sanderson.

Sementara Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Asosiasi Kontraktor Listrik dan Mekanikal Indonesia (AKLI) Soewarto, saat diminta tanggapannya melalui pesan singkat WA hingga berita ini diterbitkan tidak memberikan jawaban hanya dibaca.

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …