Home / HUKUM & KRIMINAL / Pura-pura Bertamu, Pemuda di Tanjung Sakti Cabuli Anak Dibawah Umur

Pura-pura Bertamu, Pemuda di Tanjung Sakti Cabuli Anak Dibawah Umur

Author : Toni Ramadhani

TANJUNG SAKTI, Gemasriwijaya.com  – Gara-gara tak mampu menahan nafsu syahwatnya, Bilinardo alias Nando (28), warga Desa Lubuk Tabun, Kecamatan Tanjung Sakti Pumi Kabupaten Lahat, nekat mencabuli anak dibawah umur berinisial LR (14), yang tak lain adalah tetangganya sendiri.
Akibat perbuatannya tersebut, Bilinardo ditangkap kakak korban dan sejumlah warga lainnya. Selanjutnya, Nando langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti guna mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Informasi dihimpun, aksi bejat yang menimpa korban bermula ketika Nando mendatangi (bertamu) rumah korban Minggu (28/11) sekitar pukul 11.00 WIB. Saat itu Nando mengaku hanya ingin ngobrol dengan RS (inisial) yang tak lain merupakan kakak korban.
Tak lama berselang, Nando meminta izin hendak ke kamar mandi dengan alasan sakit perut. Saat hendak ke kamar mandi itulah, Nando justru menarik paksa tangan LR yang saat itu tengah menggosok pakaian di ruang belakang.

Pelaku menarik paksa tangan korban, lalu menggendongnya masuk ke salah satu kamar di rumah korban lalu mengunci pintu. Di kamar itulah, pelaku langsung mencabuli korban. Tak terima dengan perbuatan pelaku, korban langsung berteriak meminta tolong.

Mendengar teriakan korban, RS kakak korban yang tengah duduk di teras langsung masuk ke dalam. Mengetahui adiknya dalam bahaya, RS langsung berusaha mendobrak pintu kamar dengan menggunakan linggis dibantu tetangga yang ramai berdatangan.

Setelah berhasil mendobrak pintu, RS dibantu warga langsung menyelamatkan korban dan menangkap pelaku yang berusaha kabur. Oleh warga, pelaku langsung diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti.

Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK melalui Wakapolres Kompol Feby Febriyana SIK didampingi Kasubsi Penmas Aiptu Lispono SH membenarkan adanya kasus pencabulan terhadap anak dibawah umur tersebut.“Kejadiannya Minggu (28/11), pelaku diamankan warga lalu diserahkan ke Polsek Tanjung Sakti,” ungkapnya.

Karena perbuatan itu sambung wakapolres, pelaku dapat dijerat Pasal 82 UU RI nomor 2016 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. “Ancaman hukumannya 15 tahun kurungan penjara,” tegasnya.

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …