Editor : Prima
MUBA, Gemasriwijaya.com – Romlan (45) Pria paruh baya yang mengaku sebagai penjaga keamanan disebuah perusahaan tersebut di amankan lantaran menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) api rakitan jenis revolver
Hal ini di ungkapkan oleh kapolres muba melalui kasat reskrim Akp. Ali Rojikin saat diwawancarai awak media dipolres muba, Senin, 22/11/2021
Terduga ROMLAN kita amankan dikediamannya, Minggu 21/11/ 2021 sekira pukul 01.30 wib, dini hari, di Dusun I Desa Ramba Jaya Kec. Babat Supat Kabupaten musi banyuasin
Masih menurut Ali” penangkapan terhadap terduga ROMLAN oleh Tim Srigala merupakan informasi dari masyarakat, sehingga kita lakukan penggerebekan dan dilakukan penggeledahan sehingga di temukan barang bukti 1 pucuk senpi rakitan jenis revolver warna silver yang berisi 3 butir amunisi aktif kaliber 9mm. yang disimpan didalam lemari.
Selain dari senpira tersebut saat dilakukan penggeledahan kita juga menemukan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu yang dissimpan didalam tas yang dibalut dengan uang 50ribu.
Sementara Romlan saat diintrogasi mengakui senpira tersebut miliknya yang diberi dari Y pada tahun 2006 dengan harga Rp 4.500.000 yang digunakannya untuk jaga diri sebagai keamanan Perusahaan dan 1(satu) paket narkotika diduga jenis shabu diakui oleh tersangka untuk dipakai sendiri
Terhadap pelaku akan kita jerat dengan UU Darurat No 12 Tahun 1951 tentang menyimpan, memiliki dan atau menguasai senjata api (senpi) tanpa hak yang bukan profesinya dengan ancaman 10 tanun penjara, sementara untuk perkara narkobanya kita limpahkan ke sat narkoba polres muba. (Riki)