Laporan : Toni Ramadhani
PAGARALAM, Gemasriwijaya – Kerja keras dan lelah Anggota Satres Narkoba Polres Pagaralam dalam melakukan pengintaian dan penyelidikan peredaran narkotika kelas 1 ganja di wilayah hukumnya terbayarkan.
Selain menemukan perkebunan tanaman ganja, Polres Pagaralam juga mengamankan sejumlah barang bukti yakni berupa batang pohon ganja siap petik 63 batang, bibit yang di polibek 16 paket, siap edar 2 paket besar, ganja siap isap 2 linting dan biji siap tanam sebanyak sekitar 5000 biji.
“Kita juga berhasil meringkus Tersangka RD bin Syamsul, warga Sumber Jaya Kecamatan Dempo Tengah Kota Pagaralam,” ungkap Kapolres Pagaralam AKBP Arief Harsono SH SiK menjelaskan, yang langsung memimpin penggerebekan bersama Kasatres Narkoba, KBO, Kanit beserta jajarannya ke kebun milik tersangka, Selasa (16/11/2021).
Kapolres Arief Harsono menambahkan, bahwa penangkapan ini berhasil diungkap dengan proses yang panjang. Dan jajaran Polres Pagaralam, ia katakan, tidak akan berhenti untuk melawan dan memerangi Narkoba khususnya di wilayah hukumnya.
“Perkebunan ini terletak tidak begitu jauh dari pemukiman dengan jarak tempuh lebih kurang 15 menit dengan berjalan kaki,” ucap Kapolres Pagaralam.
Dia melanjutkan, pengintaian dilakukan dari pukul 22.00 WIB, dan berhasil mengamankan tersangka sekitar pukul 08.39 WIB, Selasa 16 Nopember 2021.
“Untuk tersangka sendiri dapat dijerat dan dikenakan pasal 114 ayat 2 KUHP . Dengan ancaman hukuman di atas 20 tahun,” timpal Kasatres Narkoba, IPTU. Faisal Kamil SH.
Editor : Ivi Hamzah