LAHAT, Gemasriwijaya – Lagi!!! Kasus tindak pidana Narkotika di wilkum Polres Lahat kembali terungkap. Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : – LP / A – 173 / XI / 2021 / SPKT.NARKOBA /POLRES LAHAT / POLDA SUMSEL, Tanggal 01 November 2021. Waktu kejadian hari Minggu tanggal 31 Oktober 2021 Jam 22.30 Wib.
Adapun Tempat Kejadian Perkara (TKP) berada di Gang H Syarif Pasar Bawah Rt.008 Rw.003 Kelurahan Pasar Bawah Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Tersangka bernama Syahfri Syahputra (49). Sehari hari sebagai sopir dan merupakan warga Gang H. Syarif Pasar Bawah Lahat ditetapkan statusnya sebagai pengedar.
Polisi berhasil mengamankan barang bukti Ganja seberat 19,57 (sembilan belas koma lima tujuh) gram. Dengan rincian sebagai berikut : 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berst brutto / kotor 10,3 (sepuluh koma tiga gram).
2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor 3,7 (tiga koma tujuh) gram.
3 (tiga) bungkus kecil biji diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto / kotor 5,4 (lima koma empat) gram. 2 (dua) linting sisa hisap diduga narkotika jenis ganja, dgn berat brutto 0,17 gram.
1 (satu) buah kotak rokok merk Surya Mild, 1 (satu) buah kotak rokok merk Sampoerna Mild, 1 (satu) buah kotak teh merk Green Tea, dan 1 (satu) buah jaket levis warna abu-abu.
Pasal yang disangkakan Primer Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Narkoba AKP Zulfikar SH, melalui Kasubsi Binmas Polres Lahat Aiptu Lispono SH, menjelaskan berdasarkan informasi dari masyarakat sering terjadinya transaksi narkotika jenis ganja di TKP tersebut. Kemudian dilakukan lidik, setelah diketahui sasaran orang dan tempat, selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat hendak ditangkap Tsk sedang berada di dalam rumahnya. Pada saat dilakukan pemeriksaan ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) batang sisa hisap diduga narkotika jenis ganja di asbak rokok ruang tamu, 1 (satu) batang sisa hisap diduga narkotika jenis ganja ditemukan dilantai ruang tamu rumah Tsk,” terangnya.
Dilanjutkan pencarian barang bukti di kamar Tsk didaptkan barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja dan 2 (dua) paket kecil daun kering terbungkus kertas diduga narkotika jenis ganja didalam 1 (satu) buah jaket warna abu abu yang tergantung didalam kamar.
Lalu, 1 (satu) bungkus kertas papier ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak rokok merk Surya dan 2 (dua) bungkus kecil biji bijian diduga narkotika jenis ganja ditemukan didalam 1 (satu) buah kotak merk Green Tea, 1 (satu) bungkus kecil biji bijian ditemukan dilantai didalam kamar Tsk dan diakui oleh Tsk barang bukti yang ditemukan petugas Polisi adalah miliknya yg didpt dgn cara membeli dgn sdr. BAIM (DPO), 50 thn, Palembang, yang akan dijual kembali.
Selanjutnya Tsk dan barang bukti dibawa ke Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Editor : Ivi Hamzah