Laporan : Toni R
PAGARALAM, Gemasriwijaya – Rapat Paripurna X sidang ke II DPRD Kota Pagar Alam, yang dipimpin Ketua DPRD Jenni Shandiyah, didampingi Wakil Ketua I Hj Dessy Siska dan diikuti Anggota DPRD Kota Pagar Alam, Forkopimda Pagar Alam, serta jajaran Pemkot Pagar Alam, bertempat di Ruang Sidang Utama DPRD Kota Pagar Alam, Senin (25/10/2021).
Paripurna dengan agenda Laporan Hasil Pembahasan Panitia Khusus (Pansus) I, II, III DPRD Kota Pagar Alam dalam Rangka Pembahasan Renja DPRD Kota Pagar Alam Tahun 2022 yang disampaikan oleh Anggota DPRD Pagar Alam Sakuni, dilanjutkan sambutan Walikota Pagar Alam serta Penutupan Paripurna X oleh Ketua DPRD Kota Pagar Alam.
Walikota Pagar Alam Alpian Maskoni dalam sambutannya menyampaikan, berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah pada Pasal 57, dinyatakan bahwa Penyelenggara Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh Perangkat Daerah.
Hal ini Lembaga DPRD adalah mitra kerja dan berkedudukan sejajar dengan Pemerintah Kota Pagar Alam dalam rangka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah berdasarkan Azaz Otonomi dan tugas pembantuan”, katanya.
Alpian menambahkan “oleh karena itu diperlukan kondisi yang selaras dan serasi dalam hubungan kerja antara Eksekutif dan Legislatif sebagai pemegang dan pelaksanaan amanat masyarakat.
Editor : Ivi Hamzah