Laporan : Nopiriadi
LAHAT, Gemasriwijaya – Sesuai dengan Laporan Polisi (LP) : LP/B-147/VII/2021/Sumsel/Res Lahat, tanggal 02 Juli 2021, bahwa telah terjadi dugaan tindak pidana persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap seorang anak perempuan di bawah umur yang diduga dilakukan oleh ATS dan AF warga Kelurahan Pasar Lama Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat.
Atas laporan tersebut, pihak Sat-Reskrim Polres Lahat melalui Unit III yang dipimpin langsung oleh Kanitnya, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si dan anggotanya, Briptu. Jeckson Capryus Lumban Gaol, SH melakukan penyelidikan.
Kemudian setelah mendapat keterangan dari beberapa saksi, petugaspun melakukan penangkapan terhadap ATS salah satu terduga pelaku di rumahnya.
Lalu dilakukan penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku, hingga berkas dinyatakan lengkap (P.21) oleh JPU (Jaksa pada Kejari Lahat), maka perkara tersebut langsung dilimpahkan ke pihak Kejari Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP. Kurniawi HB, SIK melalui Kanit III, Ipda. Hendra Tri Siswanto, SH, M. Si membenarkan, bahwa berkas dan terduga pelaku cabul ATS telah resmi dilimpahkan ke Kejari Lahat.
“Ya, berkas sudah lengkap (P.21). Dan sudah kita serahkan ke JPU”, kata Hendra, Senin (11/10/2021).
Diketahui, bahwa sebelumnya pada hari Sabtu tanggal 26 Juni 2021 sekira jam 04.00 WIB, bertempat di rumah ATS telah menyetubuhi korban AS. Saat itu, mulut korban AS yang sedang tertidur langsung dibekap dan tangannya dipegang oleh AF (DPO).
“Saat itulah terduga AF menyetubuhi AS . Setelah AF puas melampiaskan nafsu bejatnya, ATS pun ikut menyetubuhi AS”, pungkas Hendra.
Editor : RON