Home / HUKUM & KRIMINAL / Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Dua Pengedar Narkoba Ditangkap

Laporan : Prima

LAHAT, Gemasriwijaya.com — Kemabli Lagi, Jajaran Polres Lahat melalui Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Lahat yang di Pimpinan oleh AKP Zulfikar S.H bersama Kanit I, II, dan anggota Satresnarkoba Polres Lahat berhasil ungkap kasus tindak pidana Narkotika diwilayah hukum Polres Lahat.

Dengan sebutan Tim Walet Polres Lahat ini, telaj berhasil mengamankan dua (2) orang tersangka Pengedar Narkotika jenis Shabu, di Desa Karang Anyar, Kecamatan Lahat Selatan, usai menerima LP/A-131/ VIII / 2021/ Sumsel/Res Lahat, tanggal 23 Agustus 2021.

Tersangka ini Rafli Alikq Akbar (21) Bin A. Jauhari merupakan warga Desa Karang Anyar Kecamatan Lahat Selatan, dengan pekerja tuna karya, Sedangkan tersangka Jiki Bastian (21) merupakan warga Desa Tanjung Sirih, Kecamatan Pulau Pinang, Pekerjaan Tuna karya.

Hal ini dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S. IK melalui Kasat Narkoba AKP Zulfikar S.H disampikan Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono S.H menjelakan penagkapan dua orang tersangka pemilik Narkoba jenis Shabu.

“Ia bener, Tim walet berhasil amankan 2 orang pelaku pengedar dan pemakai narkoba jenis shabu, dengan barang bukti 4 (empat) paket kecil serbuk kristal putih yang terbungkus plastik klip transparan diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) lembar plastik klip transparan yang didalamnya terdapat sisa serbuk kristal putih diduga narkotika jenis shabu, 1 (satu) set alat hisap shabu / bong, 1 (satu) batang kaca pirek, dengan Berat Bruto Sabu 0,70 ( nol koma tujuh nol ) gram,”pungkas Lispono.

Sambung Kasubsi Penmas Polres Lahat AIptu Lispono menggatakan, dua tersangka narkoba ini dikenakan pasal Primer Pasal 114 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, Subsider Pasal 112 Ayat 1 jo Pasal 132 Ayat 1 UU No. 35 tahun 2009, kemudian barang tersebut diakuinya.

“Bahwa barang bukti narkotika yang didapatkan petugas polisi tersebut adalah miliknya yang didapatkan dgn cara membeli dari sdr. Nok (DPO), 30 Tahun, Tuna Karya, Desa Ulak Lebar Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat untuk dijual kembali, Selanjutnya Tersangka berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut,”ucap Lispono.

Editor : Nopi.

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …