Author : Ramso
LAHAT, Gemasriwijaya.com — Pada hari ini Senin, (16/08/ 2021) pukul 15.00 wib. Polres Lahat Melalui Unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah dilakukan penyerahan Tersangka Rendo Eka Saputra Bin Ahmad Saleh (29) tersengka ini merupakan warga Gang Nurul Islam No.112 Rt.04 Rw.02 Kel.Talang Jawa Selatan Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat.
Hal ini dikatakan Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono S.IK disampaikan Kasubsi Penmas Poltes Lahat Aiptu Liespono S.H membenarkan Unit Pidsus Reskrim Polres Lahat telah menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan.
“Ia tersangka merupakan karyawan dari PT.Bintang Jaya Mulya Motor. barang bukti sudah kita serahkan kepada JPU Kejaksaan Negeri Lahat. Tersangka melanggar TP Pidana Penggelapan dalam Jabatan sebagaimana dimaksud pasal 374 KUHP,”ucap Lispono. Senin (16/08).
Dilanjutkan oleh Lispono ia mengatakan dimana tersangka merupakan staf admin keuangan Perusahaan Tersebut dan menerima uang setoran atau pembayaran dari Nasabah maupun sales, tetapi oleh tersangka tidak dibayar atau disetor ke Perusahaan sehingga perusahaan mengalami kerugian lebih Rp 200 jt,
“Dimana tersangka ini telah menggelapkan uang pembayaran nasabah yang membeli cash hampir 9 unit motor yang tidak dibayarbatau dana tersebut tidak disetorkan kepada perusahaan sehingan mengalami kerugian Rp. 200 Jt .”ungkap Lispono
Sambung Lipono tersangka diserahkan setelah mendapat P21 (Berkas dinyatakan lengkap) dari Kejasaan berdasarkan surat Nomor :B-1680/I.6.14/08/2021.
“Tersangka akan menjalani proses persidangan di PN Lahat. Dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara,”kata Lispono.****