Laporan : Ramso
LAHAT, Gemaonline.com – Dua Cafe atau hiburan malam yang berada di Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan, atau tepatnya dipinggir sungai Lematang ini disegel dan tidak boleh beraktivitas kembali, dikarenakan kedua cafe tersebut tidak mengantongi izin dari Pemerintah Daerah.
Penutupan dua cafe tersebut, dilakukan oleh Sat Pol-PP selaku Penegak Perda didampingi langsung oleh Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono,S.IK dan Kasdim 0405 Lahat.
Adapun pelanggaran atau perda yang dikangkangi oleh dua Cafe tersebut ialah, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 7 Tahun 2000 tentang izin usaha rekreasi dan tempat hiburan, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat tentang Pengawasan Penjualan Minuman Beralkohol, Peraturan Daerah Kabupaten Lahat Nomor 1 tahun 2010 tentang penyelenggaraan ketertiban kebersihan dan keindahan.
“Untuk menegakkan Perda tersebut, maka kami mewakili Bupati dan Wakil Bupati Lahat serta Sekda Lahat menutup cafe ini selamanya, jika masih saja melanggar maka kami akan melakukan pembongkaran secara paksa,” tutur Fauzan Choiri selaku Kasat Pol-PP Lahat didampingi tuan cafe dan Kapolres Lahat beserta Kasdim 0405 Lahat.
Editor : Nopi