Home / HUKUM & KRIMINAL / Rampas HP, Pemuda Kimsel Ini Diamankan Polisi

Rampas HP, Pemuda Kimsel Ini Diamankan Polisi

LAPORAN : NOPIRIADI

LAHAT, Gms – Mungkin karena iseng, bisa saja memang karena diniatkan. Namun yang yang jelas LA (18) yang tercatat sebagai warga Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan (Kimsel) Kabupaten Lahat ini terpaksa berurusan dengan Polisi setelah dirinya merampas sebuah HP milik seorang pelajar pada Kamis tanggal 24 Juni 2021 lalu.

Informasi terhimpun, pada saat itu sekira jam 22.45 WIB di lapangan Ex. MTQ Kelurahan Kota Negara Kecamatan Lahat, LA bersama tiga temannya telah merampas 1 unit HP Android Oppo Reno 4 F Warna Hitam IME I 862215054012134 IME 2 862215054012126 milik pelajar bernama M Athaillah (16) warga Jalan Penghijauan Block C No.017 Rt/Rw 017/006 Kelurahan Bandar Jaya, sewaktu ia sedang memainkan HP di seputar lokasi.

Ketika itu, LA merampas HP korban tersebut dengan menyetopi korban dan langsung mengambil handphone. Setelah HP didapatkan, lalu LA bersama teman tersangka melarikan diri dengan menggunkan sepeda motor.

Atas kejadian itu, kerabat korban bernama Endriansyah (42) juga warga Jalan Penghijauan Block C Nomor 017 Rt/Rw 017/006 Kelurahan Bandar Jaya, Kecamatan Lahat Kabupaten Lahat langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lahat.

Mendapat informasi tersebut, pihak Satreskrim Polres Lahat langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan terhadap keberadaan terduga pelaku LA CS.

Kemudian, pada hari Jumat tanggal 25 Juni 2021 sekira jam 18.00 WIB kemarin, LA ditangkap saat sedang berada di rumah neneknya di Desa Pagar Jati, Kecamatan Kikim Selatan Kabupaten Lahat.

Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi SIK, melalui Kasubbag Humas Iptu Hidayat yang disampaikan Paur Humed Aiptu Lispono SH membenarkan adanya tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut.

“Ya, sesuai Laporan Polisi dengan nomor LP/B-97/IV/2021/RES LAHAT/ POLDA SUMSEL/tertanggal 25 April 2021, LA telah melakukan tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan’ (Curat) Pasal 363 KUHPidana”, terang Lispono, Sabtu (26/6/2021).

Karenakan itu, kata Lispono, terduga pelaku LA beserta Barang Bukti (BB) berupa 1 unit HP telah diamankan ke Polres Lahat.

“Selanjutnya terhadap LA dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai hukum yang berlaku”, tutup dia.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …