LAPORAN : SMSI
LAHAT, Gemasriwijaya – Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan Unit III Tipikor Satreskrim Polres Lahat melimpahkan tersangka dan barang bukti tahap 2 terkait kasus dugaan Tindak Pidana Pengelapan Barang ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat, Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 17.30 Wib.
“Kejadian kasus ini terjadi awal bulan Februari 2021,” ujar Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasat Reskrim AKP Kurniawi H Burmawi SIK kepada media ini melalui Kanit Pidkor IPDA Hendra Tri Siswanto SH MSi usai pelimpahan tersebut.
IPDA Hendra menjelaskan, kronologis perkara pada Selasa 2 Februari 2021 sekira jam 21.00 wib diduga telah terjadi tindak pidana penggelapan yang dilakukan tersangka D (26) pekerjaan sopir, warga Kelurahan Payuputat Kecamatan Prabumulih Barat, Kota Prabumulih.
Modus operasinya, sambung IPDA Hendra, tersangka ini mengambil Ban Tronton sebanyak 4 buah dari gudang logistik PT Tengkiling Talang Milang (TTM) dengan Edo.
Kemudian ban tersebut dipasang di Tronton yang dikemudikan oleh tersangka D. Namun, selang beberapa hari ban tersebut oleh tersangka ditukar kembali dengan yang bekas.
Atas kejadian tersebut PT TTM mengalami kerugian sebesar Rp.15.600.000, Selanjutnya dilakukan Penyidikan sesuai dengan proses hukum yang berlaku hingga berkas dinyatakan lengkap atau P 21 oleh Jaksa pada Kejari Lahat.
“Berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P21 berdasarkan Surat Kepala Kejari Lahat yang kami terima. Dan, kasus tersangka ini dikenakan perkara Dugaan Tindak Pidana Pengelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 372 KUHPidana,” pungkas IPDA Hendra.***