LAPORAN : NOPRI/Humres Lahat
LAHAT, Gemasriwijaya – Berdasarkan Laporan Polisi (LP) Nomor – LP / A-67 / V / 2021 / SUMSEL / RES LAHAT, Tanggal 02 Mei 2021, Satres Narkoba Polres Lahat kembali menangkap dua terduga pelaku pengedar Narkoba jenis Sabu dan Ganja pada Minggu tanggal 02 Mei 2021 Jam 22.10 Wib di Desa Penantian Kecamatan Jarai Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Kedua terduga pelaku tersebut adalah F (20) seorang tunakarya yang beralamat di Desa Penantian Kecamatan Jarai, Kabupaten Lahat. Kemudian RE (19) yang juga tunakarya satu desa dengan F.
Dari kedua terduga petugas mendapatkan Barang Bukti (BB) berupa 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja dengan berat brutto 52,7 gram, 2 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto 0,17 gram, 1 lembar kertas kado.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasatres Narkoba, AKP. Zulfikar melalui Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat yang disampaikan Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap kedua terduga pengedar Narkoba tersebut.
“Benar, status keduanya merupakan Pengedar”, kata Lispono, Selasa (4/5/2021) malam.
Penangkapan terhadap keduanya, sambung dia, karena pada hari Minggu tanggal 2 Mei 2021, Personil Satres Narkoba Polres Pagaralam melakukan pengembangan bekerja sama dengan Personil Satres Narkoba Polres Lahat untuk menangkap D alias A yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut diatas.
“Setelah sasaran orang dan tempat diketahui, selanjutnya pada pukul 22.10 WIB dilakukan tangkap tangan terhadap F dan RE. Saat ditangkap keduanya sedang berada di dalam kamar mandi rumah tersebut, sesaat sebelum diamankan petugas melihat F melempar bungkusan melalui ventilasi kamar mandi tersebut”, urai Lispono.
Selanjutnya, petugas melakukan memeriksa bungkusan yang dilempar F dan ditemukan BB berupa 17 paket kecil daun kering diduga narkotika jenis ganja dan 2 paket kecil serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu yang terbalut kertas kado ditemukan di samping kanan dinding rumah F.
“F mengakui bahwa BB tersebut adalah miliknya. Selanjutnya kedua terduga berikut BB yang didapat dibawa ke Polres Pagaralam dan pada hari Senin tanggal 3 Mei 2021 sekira jam 16.00 WIB diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Lahat untuk diperiksa lebih lanjut”, tutup Lispono.
Editor : RON