LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Bertempat di ruang Op Room Pemkab Lahat, Pemerintah Daerah Kabupaten Lahat, Provinsi Sumatera Selatan, kembali menggelar rapat koordinasi bersama perihal pengapusan aset milik Pemkab Lahat, Kamis (29/04).
Rakor tersebut dipimpin langsung oleh Bupati Lahat Cik Ujang SH yang dalam hal ini diwakili oleh Pj Sekda H Drs Deswan Irsyad MPdI, dan dihadiri, Assisten I , Assisten II, Inspektur, Kepala Dinas PUPR, Kepala Dinas PRKPP, Kepala Dinas Perhubungan, Kepala Dinas Perdagangan, Kepala Bapenda, Kepala Balitbang, Kasat Pol PP dan Damkar, Sekretaris PTSP, Sekretaris Dinas Kominfo, Sekretaris Dinas Lingkungan Hidup, Kapala Bagian Hukum Setda Lahat, perwakilan Bagian Perlengkapan, perwakilan pihak Telkom, perwakilan pihak PDAM Tirta Lematang,
Adapun yang dibahas dalam rapat tersebut, terkait rencana pelebaran Jalan Mayor Ruslan I dan II yang akan dilaksanakan pada Bulan Mei, dimana pelebaran jalan tersebut bukan dengan melebarkan sisi kanan dan kiri jalan, akan tetapi dengan membongkar marka jalan yang berada di tengah jalan tersebut. Sehingga terdapat aset-aset yang belum diketahui kepemilikannya oleh Kepala Dinas PUPR. Oleh karena itu hari ini rakor diselenggarakan untuk menginventarisir asset- asset tersebut.
Dalam arahannya Deswan mengatakan, bahwa terkait rencana kegiatan tersebut yang akan dilaksanakan pada bulan Mei mendatang, kepada pihak- pihak terkait yang hadir dalam rapat ini untuk menjadi perhatian semua, mendahului sebelum surat resmi kemungkinan pekerjaan yang akan dilaksanakan pada awal bulan Juni, artinya paling lambat akhir bulan Mei segala sesuatu yang berkenaan dengan asset yang terdapat pada ruas jalan tersebut telah clean and clear, sehingga pekerjaan dapat berjalan lancar.
“Pada prinsipnya asset – asset tersebut kita akan perlakukan baik, itu penghapusan ataupun pemanfaatan ulang atau juga akan dihibahkan kepada pihak lain, harus dilakukan sesuai dengan prosedur dan aturan yang berlaku, terutama hal- hal yang detil terkait dengan data administratif aset ini, mulai dari tahun pengadaan harga tafsiran. Pada prinsipnya nanti harus dilakukan dengan benar sesuai dengan aturan tata cara mekanisme dan persyaratan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Lahat untuk melakukan penghapusan, ” tegasnya.
Ia berharap dari rapat hari ini, kepada OPD yang terkait segera tindak lanjuti sesuai dengan aturannya, yang harus bersurat dibuat suratnya, yang harus berkoordinasi antar OPD silakan berkoordinasi, yang harus ada rapat lanjutan silakan.
“Dengan poinnya kita harus mendukung target Pemerintah Kabupaten Lahat untuk melakukan pelebaran jalan ini paling lambat di bulan Juni telah terlaksana, dengan kondisi lapangan clean and clear,” harapnya.
Editor : Ron