LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Hari ini, Senin (26/4) Unit Pidsus Satuan Reserse & Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lahat menyerahkan tanggung jawab tahap 2 tersangka berinisial RML, warga Desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Lahat,
Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Kurniawan H Barmawi SIK, disampailan Kanit Pidsus, Ipda Chandra Kirana SH mengatakan tersangka terjerat tindak pidana penebangan pohon secara ilegal.
“Kejadian tersebut berawal dari info masyarakat sehubungan adanya kegiatan Ilegal Loging di Desa Tanjung Raman Kecamatan Kota Agung yang terjadi pada akhir bulan Januari 2021 kemarin,” ujar Ipda Chandra
Selanjutnya, Penyidik Unit Pidsus Lahat melakukan penangkapan dan mengamankan barang bukti, dengan bekerja sama dengan Polsek Kota Agung dan Pihak kehutanan (KPH V semendo).
“Setelah melalui rangkaian penyidikan yang cukup, berkas perkara terhadap tersangka dinyatakan P-21 oleh kejaksaan Negeri Lahat berdasarakan No. B-810,/L.6.14/Ep.1/04/2021, tgl 12 April 2021,” tambahnya.
Selain Tersangka, ada juga barang bukti yang diserahkan berupa 1 unit mesin Chain Saw dan Kayu yg berhasil ditebang oleh pelaku kepada Kejaksaan Negeri Lahat oleh penyidik unit Pidsus Sat Reskrim Polres Lahat.
“Atas kejadian ini, kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk tidak segan segan segan memberikan informasi kepada kami jika terdapat perambahan hutan agar sumber oksigen kita terus lestari dan bisa dinikmati anak cucu kita,” tandasnya.