LAPORAN : RAMSON
LAHAT, Gemasriwijaya — Bertempat di Ruangan Sidang Utama, DPRD Lahat nenggelar pembukaan rapat paripurna VII masa persidangan kedua tahun sidang 2021 dalam rangka penetapan raperda inisiatif DPRD Lahat Tahun 2021, Selasa (20/04).
Dalam rapat sidang paripurna dihadiri oleh Bupati dan Wakil Bupati Lahat, Ketua DPRD beserta Wakil 1 dan 2, Kapolres Lahat, Dandim 0405 Lahat, Kajari Lahat, Ketua Pengadilan, Dansup Pom, PJ Sekda Lahat, Sekretaris Dewan, Staf Khusu Bupati Lahat, Asisten dan Para Staf Ahli Setda Lahat, Kepala OPD Lahat serta anggota DPRD Lahat.
Dalam persidangan para anggota (DPRD) Kabupaten Lahat melalui komisi-komisi mengusulkan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif kepada pihak eksekutif.
Diantara usulan tersebut Yakni, Komisi 1 mengusulkan Raperda Inisiatif tentang penyelenggaraan kearsipan, Komisi 2 tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, Komisi 3 pengolahan sampah, dan Komisi 4 mengenai penyelenggara ibadah haji.
Ketua DPRD Lahat Fitrizal Homizi ST melalui Wakil Ketua II Sri Marhaeni Wulansih SH membenarkan, penyampaian empat raperda inisiatif tersebut, tidak terlepas dari kaitannya sehari-hari.
“Kita melihat banyak sekali penomena-penomena yang ada disekitar, sehingga ide-ide muncul untuk membuat raperda inisiatif, jajaran DPRD Lahat merasa penting dan vital, dalam menyampaikan kepada eksekutif untuk dibahas bersama-sama, Agar ada rambu-rambu yang bisa mengontrolnya, supaya kita bisa berbuat bagi kemajuan Kabupaten Lahat kedepan menuju Lahat Bercahaya,” pungkas Sri.
Terpisah, Bupati Lahat, Cik Ujang SH menyatakan, dirinya begitu mengapresiasi inisiatif tersebut, dengan adanya raperda inisiatif yang diusulkan DPRD Lahat. Tentunya ini menjadi bahan pertimbangan dan pembahasan untuk dipelajari lebih lanjut bersama jajarannya.
“Insyaa Allah, akan kita tindak lanjuti sehingga nanti dari raperda menjadi Peraturan Daerah (Perda), dalam memberikan pelayanan kepada semua pihak,” tukas Bupati. (*)
Editor : Nopiriadi