LAPORAN : NOPIRIADI
LAHAT, Gemasriwijaya – Sesuai dengan Laporan Polisi dengan nomor -LP-A/36/III/2021/SUMSEL/RESLAHAT, tetanggal 16 Maret 2021. Satres-Narkoba Polres Lahat kembali berhasil mengamankan terduga pelaku penyalahgunaan Nakoba jenis Sabu.
Kali ini adalah F (27) warga Jalan Letnan Alamsyah Gang Masjid RT 001 RW 001 Kelurahan Lahat Tengah, Kecamatan Lahat, Kabupaten Lahat yang harus mendekam dibui, setelah diamankan petugas pada Selasa tanggal 16 Maret 2021 sekira jam 13.00 WIB.
F ditangkap diduga saat akan melakukan transaksi Narkoba jenis Sabu di kawasan Prumnas Griya Selawi Indah Desa Selawi, Kecamatan, Lahat Kabupaten Lahat.
Kapolres Lahat, AKBP. Achmad Gusti Hartono, SIK didampingi Kasat Narkoba, AKP. Zulfikar yang disampaikan Kasubbag Humas, Iptu. Hidayat melalui Paur Humed, Aiptu. Lispono, SH membenarkan adanya penangkapan terhadap F.
“Benar, Barang Bukti (BB) yang kita dapat dari F adalah berupa satu paket sedang serbuk kristal putih terbungkus plastik klip transparan, diduga Narkotika jenis Sabu dengan berat kotor 2,45 dan sepotong celana jeans pendek merk Kick Denim”, kata Lispono.
Terduga F ini, kata dia, merupakan kurir yang berdasarkan informasi akan melakukan transaksi narkoba di Tempat Kejadian Perkara (TKP) yang dimaksud, kemudian dilakukan penyelidikan. Setelah sasaran orang dan tempatnya diketahui, maka F berhasil ditangkap.
“Selanjutnya terduga pelaku F berikut barang bukti yang didapat dibawa ke Satres-Narkoba Polres Lahat, guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku”, tutup Lispono.
Editor : RON