LAPORAN : HUMRES LAHAT
LAHAT, Gemasriwijaya – Sial dialami Linda (59) warga Kelurahan Pasar Lama Lahat, yang berdagang di toko mas Populer Pasar Lematang Kelurahan Pasar Baru Jl. mayor Ruslan 2. Pasalnya ia telah menjadi korban pencurian dengan pemberatan (curat).
Berdasarkan keterangan pihak kepolisian peristiwa tersebut terjadi pada hari Kamis 21 Mei 2020 sekira pukul 12.00 Wib bertempat di dalam toko mas Populer Pasar Lematang Jl. Mayor Ruslan 2 kel. Pasar baru Kec. Lahat Kab. Lahat.
Adapun barang yang dicuri adalah berupa 1 (satu) buah gelang emas 24 karat seberat 5 suku (33,5 gram) bentuk padi milik korban dengan cara pelaku laki laki berpura pura membeli, dan setelah melihat emas tersebut pelaku langsung membawa lari meninggalkan lokasi kejadian.
“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 22.500.000 (Dua Puluh Dua Juta Lima Ratus Ribu Rupiah) dan pelapor melaporkan kejadian tersebut ke SPKT Polres Lahat guna ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku,” ungkap Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didamping Kabag Humas Iptu Hidayat Melalui Hubmed Aiptu Lispono, Senin (15/03/2021).
Berdasarkan laporan korban dan keterang beberapa saksi Ferdiyana (25) dan Ujang (42), maka pihak Reskrim Polres Lahat melakukan penyelidikan, didapati pelaku adalah Ujang Novrianto alias Gilang (39) warga Arinanto Kelurahan Gunung Gajah.
Selanjutnya, masih kata Lispono, pada hari Senin tanggal 15 Maret 2021 sekira jam 03.30 wib telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Ujang Novrianto di depan kafe Rahmat DS. Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan. Ialah tersangka yang telah melakukan pencurian terhadap 1 (satu) buah gelang emas 24 karat berat 5 suku (33,5 gram) tersebut.
“Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa kepolres lahat untuk diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegas Lispono.
Editor : Ivi Hamzah