LAPORAN : HUMRES LAHAT
LAHAT, Gemasriwijaya – Tim Walet Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polres Lahat kembali memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kali ini pengedar pil ekstasi berhasil diringkus saat berada di lokasi hiburan malam.
“Tersangka pengedar narkoba ini berhasil diringkus oleh Tim Walet saat berada di depan Kafe,” jelas Kapolres Lahat, AKBP Achmad Gusti Hartono SIK didampingi Kasatreskoba, AKP Zulfikar SH melalui Baur Humas Aiptu Lispono SH kepada media ini. Kamis (11/3/2021).
Diuraikan Aiptu Lispono, penangkapan tersangka pengedar narkoba jenis pil ekstasi ini DAR (33) warga Kelurahan Tungkal Kecamatan Muara Enim, Kabupaten Muara Enim pada Kamis, 11 Maret 2021 sekira jam 04.00 Wib saat berada pinggir jalan di depan Kafe Daffa, tepatnya di Desa Muara Lawai Kecamatan Merapi Timur, Kabupaten Lahat.
“Kemudian saat dilakukan pemeriksaan terhadap tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 buah kotak rokok merk Sampoerna yang didalamnya berisikan 4 butir tablet warna hijau muda diduga Narkotika jenis Pil Extacy digenggaman tangan sebelah kiri tangan tersangka,” sambungnya.
Lalu. Lanjut Aiptu Lispono, Tim Walet melanjutkan pencarian barang bukti ditemukan 1 butir tablet warna hijau muda terbungkus timah rokok didalam saku celana yang dipakai tersangka bagian depan sebelah kanan.
Bagitu juga di saku celana bagian depan sebelah kiri celana yang dipakai oleh tersangka, Tim Walet mengamankan 1 unit Smartphone merk Oppo warna putih.
Tersangka ini diduga ada kaitannya dengan jaringan Narkotika yang ada di Kabupaten Lahat. Dan alhasil, narkoba yang ditemukan Tim Walet hasil pengeledahan badan tersebut diakui oleh tersangka bahwa barang bukti itu adalah miliknya.
“Saat ini tersangka berikut barang bukti pil ekstasi seberat 1,64 gram yang didapat telah diamankan di Sat Narkoba Mapolres Lahat guna dilakukan pendalaman dan proses hukum yang berlaku,” pungkas Aiptu Lispono.***