Home / HUKUM & KRIMINAL / BUNTUT PENGANIAYAAN ASN, PELAKU BISA DIJEMPUT PAKSA

BUNTUT PENGANIAYAAN ASN, PELAKU BISA DIJEMPUT PAKSA

LAPORAN : SMSI

LUBUKLINGGAU

Gemasonline – Kasus dugaan penganiayaan terhadap pejabat Diskominfo Lubuklinggau, Febrio Fadilah, hingga saat ini terus bergulir di Polres Lubuklinggau, dan terlapor oknum Kabag Ekonomi Musi Rawas, Hendri,berpotensi jemput paksa.

Hendri berpotensi dijemput paksa oleh penyidik Polres Lubuklinggau jika mangkir dari panggilan penyidik hingga 3 kali surat panggilan.

Pihak Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lubuklinggau pun telah memeriksa korban dan saksi korban beberapa waktu setelah kejadian.

Langkah selanjutnya, Satreskrim Lubuklinggau hari ini melakukan pemanggilan terhadap Hendri sebagai terlapor.

” Rabu kemarin kami sudah sampaikan surat pemanggilan (Hendri) melalui Bupati Musi Rawas ya karena dia ASN, surat itu sudah diterima dia (Hendri),”kata Kasat Reskrim Polres Lubuklinggau, AKP M Ismail,Selas (9/02/2021)

Dijelaskan Kasat, jadwal pemeriksaan Hendri harusnya hari ini dan masih sebagai saksi, namun sepertinya yang bersangkutan tidak hadir.

“Informasinya dia di Palembang, tapi kami minta surat perjalanannya itu, dan kami akan melayangkan surat panggilan kedua, kalau tidak datang juga panggilan ketiga dan pejemputan paksa,” pungkasnya. (*)

Check Also

FUJB Ajak Masyarakat LLG Ciptakan Kampanye Damai

Author : SMSI LUBUKLINGGAU – Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kota Lubuklinggau, mengajak semua umat …