Home / KABAR NASIONAL / KEJARI LAHAT RESMI MENAHAN TERSANGKA DARMANSYAH

KEJARI LAHAT RESMI MENAHAN TERSANGKA DARMANSYAH

Laporan : Ujang

GEMAS – LAHAT

Setelah menerima pelimpahan berkas penyidikan dokumen Perusahaan PT. LPPBJ yang sudah lengkap (P21) dan Tersangka atas nama M. Darmansyah (45) selaku Direkturnya atas kasus pengerusakan Hutan Lindung di kawasan isau-isau Desa Geramat, Kecamatan Merapi Selatan, Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan, pihak Kejaksaan Negeri Lahat akan menahan Darmansyah dan menyusun berkas dakwaan selama 20 hari ke depan.

“Mudah-mudahan tidak sampai 20 hari, berkas sudah lengkap dan sudah siap diteruskan ke Pengadilan Negeri Lahat untuk disidangkan”, terang Kejari Lahat, Fitrah, SH, MH didampingi Kasi Pidum dan Kasi Inteligent, Jumat (8/1/2021) usai penyerahan berkas dan tersangka di Kantor Kejari Lahat.

Ditanya tentang siapakah Jaksa Penuntut yang akan menangani kasus ini di Pengadilan, Fitrah menjelaskan, bahwa ada sekitar 6 orang Jaksa yang nanti akan mengikuti persidangan.

” Termasuk saya sendiri, nanti juga yang akan menjadi Jaksanya”, tegas Fitrah.

Terpisah, setelah penyerahan dan ditahannya Tersangka Darmasyah di Kejari Lahat ini, Renaldi, SH selaku Pengacara tersangka Darmansyah, saat dihubungi menjelaskan, bahwa dirinya akan tetap mendampingi kliennya itu hingga ke sidang di Pengadilan nanti.

“Kalau sudah P21, lanjut. Dan untuk upaya hukum lainnya, kita menunggu jalannya persidangan”, ungkapnya.

Editor : Ivi Hamzah

Check Also

Hadirkan Artis Ibukota, YM-BM Gelar Pesta Rakyat

Author : Nopi   LAHAT SUMSEL, MLCI – Hampir 80 persen persiapan Pesta Rakyat yang …